Proses Hukum 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Tetap Berlanjut
Ditengah adanya wabah Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tetap melanjutkan proses hukum terhadap 4 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ditengah adanya wabah Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tetap melanjutkan proses hukum terhadap 4 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Setelah sempat direncakan dibagi menjadi dua berkas perkara, namun Kejati akhirnya sepakat menggabungkan menjadi satu berkas, dengan alasan efektifitas pemeriksaan saksi-saksi, ditengah Covid-19.
"Lima tersangka pada awalnya dipisah, namun karena baru 4 yang ditahan, jadi kita periksa secara bersamaan," kata Lexy Fatharani.
"Hal ini juga agar pemeriksaan saksi menjadi efektif. Satu saksi diperiksa untuk tersangka lainnya sekaligus," lanjutnya.
Keempat tersangka yakni Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristiana, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, untuk segera berlanjut ke persidangan.
Sementara untuk satu tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan diyakini telah diketahui keberadaannya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi