Rektor UGM Tolak Ombudsman RI Investigasi Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi

Rektor UGM Tolak Ombudsman RI Investigasi Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi

BRITO.ID, BERITA YOGYAKARTA - Pengusutan dugaan maladministrasi penanganan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM oleh Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY tak kunjung kelar. Padahal ORI menargetkan kasus tersebut rampung akhir tahun 2018. Apa kendalanya?

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, menjelaskan kendala pengusutan tak kunjung selesai karena Rektor UGM, Panut Mulyono, terkesan enggan dimintai keterangan tim ORI. Padahal ORI sudah berkali-kali meminta kehadiran Panut.

Menurut Budhi, ORI DIY harus meminta penjelasan langsung ke Panut. Yakni penjelasan berkaitan dengan penundaan penanganan berlarut yang dilakukan UGM, dan kedua masuknya nama terduga pelaku, Hardika Seputra, di list wisudawan.

"Untuk sementara kita fokus di dua temuan dugaan maladministrasi tersebut. Untuk menfinalisasi kedua temuan tersebut kita sebenarnya memerlukan penjelasan atau keterangan konfirmatif dari rektor," jelas Budhi di Kantor ORI DIY, Rabu (2/1).


ORI DIY, kata Budhi, awalnya melayangkan surat ke UGM pada tanggal 13 Desember 2018. Surat tersebut intinya meminta kehadiran Panut ke Kantor ORI DIY pada tanggal 19 Desember 2018. Namun Panut enggan datang.

Karena tak kunjung ada kejelasan, ORI DIY akhirnya berinisiatif mengirimkan tim ke UGM pada tanggal 31 Desember 2018. Tim tersebut diberi tugas untuk mencari kepastian kapan Panut bisa dimintai penjelasan.


"Kalau memang hari itu bisa, oke kita 'ngalahi' akan meminta (penjelasan) di UGM. Tapi tim nunggu satu jam, akhirnya rektor menolak menemui tim kami. Jadi tidak terjadi komunikasi dengan rektor. Intinya dia (Panut) menolak menemui," lanjutnya seperti dilansir detik.com .

Karena upaya ORI tak membuahkan hasil, ORI DIY akhirnya kembali mengirimkan surat ke UGM tanggal 31 Desember 2018 sore hari. Namun bagian hukum UGM hari ini memberitahu ORI bahwa Panut tidak bersedia hadir di Kantor Ombudsman.


"Pak Rektor tidak bersedia hadir di Kantor Ombudsman. Tapi dia (Panut) bersedia menerima di UGM. Padahal kemarin kami sudah menunggu lama tim kami di sana, tidak diterima," paparnya.

Atas respon tersebut, ORI DIY memutuskan tidak akan datang lagi ke UGM. Setelah ini, ORI akan berupaya kembali mendatangkan Panut melalui mekanisme pemanggilan.

"Ombudsman kemudian memutuskan untuk menggunakan mekanisme pemanggilan, sesuai dengan pasal 31 soal kewenangan. Karena sebenarnya yang kita minta kemarin belum pemanggilan, baru permintaan kehadiran, itu upaya persuasif kami," tutupnya. (red)