Ruko Disegel Tim Terpadu, Pemilik "Acuhkan" Panggilan Pemkot

Ruko Disegel Tim Terpadu, Pemilik "Acuhkan" Panggilan Pemkot
Penyegelan Ruko Oleh Timdu (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penyegelan Ruko yang berada di kawasan Kenali Asam Bawah oleh tim terpadu Kota Jambi, Selasa kemarin (3/12/2019) terus belanjut.

Hari ini, Rabu (4/12/2019), tim terpadu memanggil pemilik Ruko yang diketahui bernama Feri Chandra Wijaya. Namun pemilik Ruko tersebut tak menanggapi panggilan tersebut, hingga rapat selesai.

Sehingga hari ini, tim terpadu kembali melayangkan panggilan kepada pemilik Ruko untuk hadir besok.

Kasat Sat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan belum diketahui apa alasan tidak hadirnya pemilik ruko yang diketahui tersebut. Namun dalam mengambil kebijakan ini ,Yan Ismar mengatakan tidak ingin gegabah , dan akan layangkan surat panggilan kedua, jelasnya.

"Hari ini kita kirimkan surat pemanggilan kembali untuk besok," terang Yan Ismar melalui selulernya.

Ia berharap, semoga setelah panggilan kedua ini bisa kooperatif dan memenuhi panggilan.

"Kami harap koperatif lah, jangan sampai tidak memenuhi panggilan kami," ujarnya.

Yan Ismar juga menambahkan ,selagi pihak pemilik ruko tidak memenuhi undangan rapat koordinasi terkait izin yang tidak dimilikinya tersebut pihak Pol PP akan mengecek jika ada pengerusakan terhadap barang yang disegel dipasang kemarin .

"Jika memang dirusak terhadap yang kita segel kemarin ,ini sudah masuk ranah pidana," tegasnya.

Untuk diketahui , informasi yang didapat oleh Timdu. Pemilik gudang berencana akan memindahkan gudangnya pada Januari mendatang ke kawasan Paal 13, Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi.

Selain itu nantinya, timdu juga akan melibatkan pihak DLH Kota Jambi untuk mengecek limbah yang dihasilkan gudang tersebut. 

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi