Bungo Masuk Peringkat Bawah Penilaian Pelayanan Publik Nasional, Raih Nilai C-, Begini Tanggapan Wabup
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Kabupaten Bungo tercatat berada di posisi yang cukup memprihatinkan dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam lampiran resmi keputusan tersebut, Kabupaten Bungo berada di peringkat ke-363 secara nasional dengan nilai indeks 2,18 dan masuk dalam kategori C-. Posisi ini menempatkan Bungo jauh dari zona aman, bahkan mendekati kelompok daerah dengan kategori D dan E yang dinilai memiliki kualitas pelayanan publik rendah hingga sangat rendah.
Kategori C- menandakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah tersebut masih jauh dari standar ideal yang ditetapkan pemerintah pusat. Sejumlah aspek utama seperti kejelasan prosedur, kecepatan layanan, transparansi, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi indikator penilaian yang dinilai belum optimal.
Sejumlah pengamat menilai, rendahnya skor Kabupaten Bungo tidak terlepas dari lemahnya sistem tata kelola pelayanan publik. Masih ditemukannya praktik layanan manual yang berbelit, minimnya digitalisasi layanan, keterbatasan sumber daya manusia aparatur, hingga rendahnya budaya pelayanan prima menjadi faktor yang turut memperburuk penilaian.

Selain itu, kurangnya inovasi layanan publik serta lemahnya pengawasan internal juga diduga menjadi penyebab rendahnya indeks pelayanan. Banyak unit layanan belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, ruang layanan yang belum ramah masyarakat, serta minimnya informasi layanan yang mudah diakses publik.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh.
“Kami menyadari ini menjadi catatan penting bagi kami semua. Insya Allah akan segera kami perbaiki. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar kami diberi kekuatan dan kemudahan dalam membenahi sistem pelayanan publik di Kabupaten Bungo,” ujar Tri Wahyu Hidayat.
Ia juga menekankan bahwa hasil penilaian ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pola kerja birokrasi agar lebih responsif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dampak dari posisi ini tidak bisa dianggap sepele. Rendahnya kualitas pelayanan publik secara langsung berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Warga akan semakin skeptis, enggan mengurus administrasi, dan cenderung mencari jalur pintas yang berpotensi memicu praktik pungli maupun maladministrasi.
Dari sisi pembangunan, buruknya pelayanan publik juga dapat menghambat masuknya investasi. Investor umumnya menilai kualitas birokrasi sebagai salah satu indikator utama sebelum menanamkan modal. Proses perizinan yang lambat, tidak transparan, dan berbelit dapat menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Tak hanya itu, sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan bantuan sosial sangat bergantung pada kualitas pelayanan publik. Jika kinerja layanan rendah, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil.
Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Bungo untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai alarm serius. Reformasi birokrasi tidak boleh sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan melalui perbaikan sistemik, mulai dari peningkatan kompetensi aparatur, pemanfaatan teknologi digital, hingga penataan ulang mekanisme layanan.
Dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan daerah untuk membenahi pola kerja, menghapus budaya lamban, dan menanamkan prinsip melayani, bukan dilayani. Tanpa langkah konkret, Kabupaten Bungo berpotensi terus terjebak di zona merah pelayanan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata. Apakah hasil penilaian ini akan menjadi cambuk perubahan, atau justru kembali menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut.
(Ari Widodo)

Ari W