Saksi 02 Ngotot Ada Kecurangan, Ketua PPK Kumpeh Ulu Malah Bilang Begini
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Beredar kabar adanya kecurangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum serentak 2019 tingkat Kecamatan Kumpeh Ulu. Namun hal itu langsung dibantah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil II Suwarto.
Suwarto menyatakan hal itu tidak benar. Kata dia, yang terjadi adalah saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kasangpudak membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan pada TPS 01 Desa Kasangpudak, form C1 hologram yang ada di dalam kotak dalam keadaan kosong atau tidak terisi.
"Jadi sesuai aturan jika itu terjadi maka kami akan memeriksa form C1 plano yang ada di dalam kotak tersebut," katanya.
Menurut Suwarto, setelah diperiksa Form C1 tersebut, hasilnya disesuaikan dengan salinan model C1 yang sudah disebar ke saksi partai. Setelah diperiksa, form model C1 plano dan salinan yang disebar ke saksi hasilnya identik.
"Setelah itu sesuai aturan dan sudah diverifikasi ke saksi maka PPS menyalin hasil penghitungan dalam plano ke form C1 hologram, dan disaksikan oleh saksi partai serta Panwascam. Apa yang kami lakukan ini sudah sesuai prosedur dan juga kita tuangkan dalam form model DA2 (kejadian khusus) yang nantinya akan kami laporkan ke KPUD Muarojambi," jelas Suwarto.
Senada, Ketua Panwascam Kumpeh Ulu Syahril menyebut bahwa apa yang terjadi sudah dilakukan tindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Menurut dia, pada saat ditemukan C1 hologram dalam keadaan kosong maka dilakukan pembukaan kotak suara untuk melihat form C1 plano untuk dihitung dan dan disalin ke salinan C1 hologram 1.
"Dan proses ini disaksikan oleh saksi partai dan juga kami selaku Panwascam. Dan kejadian ini sudah diketahui oleh Bawaslu kabupaten," kata Syahril.
Sementara itu Paur Humas Polres Muarojambi Ipda Yohanes Chandra Putra menyebut pihaknya akan terus memantau proses penghitungan ini. Pihaknya juga terus berkomitmen menjaga netralitas dan tidak mentolerir jika ada potensi kecurangan di lapangan.
"Jika disitu ada potensi tindak pidana tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," sebutnya singkat.
Sebelumnya dikabarkan bahwa diduga ada potensi kecurangan penghitungan pada pleno terbuka di Kecamatan Kumpeh Ulu. Diduga form C1 diisi hologram diduga diisi sendiri oleh oknum penyelenggara. Dugaan kecurangan ini dihembuskan oleh Pardinan, yang merupakan saksi untuk pemilihan presiden dari Paslon 02.
"Kami menduga C1 yang dibagikan kepada saksi pada hari pencoblosan adalah palsu, atau bahkan bisa saja C1 tersebut dibagikan kepada saksi dalam keadaan kosong. Pasalnya kami baru melihat penyelenggara sedang mengisi form C1, dan bukti foto dan videonya ada," ujar Pardinan yang juga merupakan Ketua Umum BPC. (red)
Kontributor: Raden Romi