Sertifikat Vaksin Segera Menjadi Syarat Masuk Mall, Hotel dan Restoran di Kota Jambi

Menjelang 1 Oktober 2021 mendatang, Pemerintah Kota Jambi akan berlakukan sertifikat vaksin menjadi syarat utama masuk mal, hotel dan restoran. Sebab aturan tersebut masih di sosialisasikan guna mengejar target yang mencapai angka 65 persen.

Sertifikat Vaksin Segera Menjadi Syarat Masuk Mall, Hotel dan Restoran di Kota Jambi
Walikota Jambi Sy Fasha (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Menjelang 1 Oktober 2021 mendatang, Pemerintah Kota Jambi akan berlakukan sertifikat vaksin menjadi syarat utama masuk mal, hotel dan restoran. Sebab aturan tersebut masih di sosialisasikan guna mengejar target yang mencapai angka 65 persen. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat edaran Walikota Jambi kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menerapkan penggunaan sertifikat vaksin bagi yang ingin masuk ke hotel, restoran, dan mal. 

Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, bagi masyarakat yang ingin masuk ke hotel, restoran dan mall harus memperlihatkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Harus memperlihatkan sertifikat vaksin, minimal sertifikat pertama atau menggunakan aplikasi Pedulilindungi, tetapi itu akan diperlakukan pada tanggal 1 Oktober. Saat ini kita masih sosialisasi," katanya," katanya, Senin 6 September 2021.

Fasha juga menyebutkan, bahwa semua karyawan yang tergabung di PHRI telah melaksanakan vaksinasi.

"Kalau PHRI sudah kita vaksin karena mereka pelayanan umum, mungkin vaksinasi kedua sudah berlalu mereka.Semua karyawan pengusaha hotel sudah kita vaksin semua," jelasnya. 

Fasha menambahkan, penerapan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mall dan sebagainya harus minimal sudah 65 persen.

"Tapi, kalau masih dibawah 30 persen jangan, karena belum semua divaksin. Namun kalau sudah memenuhi boleh mengajukan syarat itu, dan juga untuk memancing yang lain untuk dilakukan divaksinasi," pungkasnya. 

Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi