Setelah Hendri Sastra, Kejati Jambi Kembali Tahan Empat Tersangka Kasus Pipanisasi

Setelah Hendri Sastra, Kejati Jambi Kembali Tahan Empat Tersangka Kasus Pipanisasi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah Hendri Sastra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih atau pipanisasi di Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) 2008-2010. Selain ditetapkan tersangka, kempatnya juga langsung ditahan, Selasa sore (16/10/18).

Keempat tersangka tersebut adalah Sabar Barus (SB) bekas Plh Kadis PU Tanjabbar sejak November sampai Desember 2010. Wendi Leo Heriawan, kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Eri Dahlan, Direktur PT Mega Citra Konsultan. Terakhir adalah Hendi Kusuma, pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.

"Empat orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf.

Para tersangka kini dititipkan di Lapas Klas II A Kota Jambi selama 20 hari ke depan. Dan dua tersangka lainnya, yakni Burlian Darahim dan Ketut, telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan surat kematian. 

Menurut Imran, diduga ada kerugian negara dalam kasus pipanisasi sebesar Rp18 miliar lebih. Penghitungan itu berdasarkan audit BPKP Jambi. "Pembangunan itu totalnya sebesar Rp151 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ron)

 

Selalu Update Informasi Dari Kami "KLIK DISINI"