Sudah 3 Tahun Tidak Terima PKH, Tapi Nama IRT di Batanghari Ini Masih Terdaftar

Sudah 3 Tahun Tidak Terima PKH, Tapi Nama IRT di Batanghari Ini Masih Terdaftar

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI  - Program Keluarga Harapan (PKH) diyakini mampu membantu masyarakat. Namun sayangnya, saat ini diduga ada oknum pendamping PKH tersebut bermain dalam pencairan dana.

Seorang warga mengaku sudah dua tahun tidak menerima, meski namanya tetap tercatat didaftar peneriman aktif dari Kementrian Sosial. Maryulis (30), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian menyampaikan dulu sempat diterimanya setiap tahun. Namun saat ini terhenti tanpa tahu apa alasannya.

"Sebelumnya saya pernah dapat bantuan tersebut selama dua tahun. Terakhir pada tahun 2016. Kemudian diputus (dicoret) oleh pendamping PKH tanpa sebab. Kalau kata pendamping alasannya ibu sudah kayo," katanya.

Menurut Maryulis, alasan pendamping tersebut tidak masuk diakal. Pasalnya dirinya masih termasuk keluarga tidak mampu dan masih menerima bantuan lainnya dari pemerintah daerah seperti Rastra, dan KIS. Suaminya pun bekerja sebagai buruh bangunan, dan memiliki empat orang anak yang tengah bersekolah.

Sebelumnya dalam setahun dirinya rutin mendapatkan bantuan PKH sebanyak tiga kali. Dengan adanya bantuan tersebut dinilainya sangat membantu untuk menopang kebutuhan hidup, terutama dalam memenuhi kebutuhan anak untuk bersekolah. 

"Dulu sangat terbantu. Sekarang setelah tidak ada lagi bantuan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan sekolah terkadang hingga minjam sama tetangga," katanya.

Saat itu ketika berada di Kantor Pos untuk mencairkan bantuan PKH, ternyata di Kantor Pos tidak terdaftar lagi. Alasannya nama ibu sudah dicoret," tambahnya.

Tidak hanya dirinya yang bernasib serupa dicoret dari pihak pengurus PKH. Masih banyak lagi penerima yang seperti Maryulis.

"Yang lebih aneh lagi setiap ada pencairan PKH kita selalu menerima surat penerima bantuan PKH dari kelurahan. Itu berlangsung hingga tahun ini. Namun meski pun nama masih terdata tetapi uangnya tidak kita terima. Jadi saya sedih kalau setiap menerima surat tersebut," sebutnya.

Dirinya tidak tahu pasti apakah ada permainan dari pihak pendamping PKH tersebut. Namun Maryulis mengaku sebelum sistem non tunai dilakukan di Batanghari dirinya sempat diminta oleh pendamping untuk melengkapi persyaratan rekening dengan menyerahkan foto kopi KTP dan KK kepada pendamping. 

"Sudah data dikasih, lalu nama saya dicoret. Dak taulah rekening itu jadi dibuat atau idak, yang jelas tiap bulan namo sayo selalu ado tapi sayo dak nerimo duitnyo," jelasnya.

Sementara itu Kepala Koordinator Pendamping PKH Batanghati M Yusuf saat dikonfirmasi terkait hal tersebut ada tiga kemungkinan. Pertama penerima sudah tidak lagi memenuhi syarat penerimaan, buku dan kartu berada di pendamping dan tidak diserahkan.  

"Namun jika nama penerima PKH tadi masih dikeluarkan oleh rilis Kementrian artinya penerima tersebut masih terdaftar. Namun untuk memastikan tersebut saya perlu nomor KTP penerima bersangkutan untuk memastikan apakah penerima tersebut namaya masih aktif atau tidak," ujarnya.

Dirinya juga akan melakukan pengecekan melalui NIK, juga apakah nama penerima tersebut itu masih aktif.

"Namun dengan kasus ini ada dugaan ada permainan oknum pendamping PKH. Namun kita tidak bisa memvonis sebelum ada bukti. Kita akan telusuri terlebih dahulu," kata Yusuf.

Untuk persyaratan penerima PKH sendiri diantaranya, pertama keluarga yang memiliki ibu hamil, nifas, anak balita. Kedua anak pra sekolah, belum masuk pendidikan dasar usia 5-7 tahun. Ketiga anak sekolah SD, MI, PaketB, SMLB usia 12-15 tahun. Empat anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Kontributor: Syahreddy