Teganya Sang Anak, Putuskan Hubungan Keluarga Dokter A Hapus Nama Orangtuanya pada Undangan
Peribahasa air susu dibalas dengan air tuba sangat tepat menggambarkan bagaimana dokter A membalas kebaikan orangtuanya. Peristiwa ini bermula saat dokter A terlibat pertengkaran dengan orangtuanya. Keributan tersebut terkait biaya pesta perkawinan yang akan dilakukan dokter A.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Peribahasa air susu dibalas dengan air tuba sangat tepat menggambarkan bagaimana dokter A membalas kebaikan orangtuanya. Peristiwa ini bermula saat dokter A terlibat pertengkaran dengan orangtuanya. Keributan tersebut terkait biaya pesta perkawinan yang akan dilakukan dokter A.
Melansir dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bernomor 168/PID.SUS/2020/PT/DKI, keributan berawal dari penundaan pembayaran cicilan yang dilakukan oleh sang ayah terhadap biaya sewa gedung Hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta.
Semula tempat itu dipersiapkan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan antara terdakwa dengan pasangannya pada tahun 2017 silam.
Namun keesokannya, dr A kembali mendatangi ayahnya dan menagih sisa cicilan sewa gedung. Ayah pun menyarankan agar calon mertua dari dr A untuk bertemu dan membahas pernikahan kemudian cicilan sewa gedung dibayarkan.
Mendengar ucapan sang ayah, terdakwa naik pitam dan hendak memukul orangtuanya tersebut. Melihat kejadian itu, ibundanya langsung mencegah anaknya agar tak memukul suaminya.
Akan tetapi, dr A malah mengeluarkan kata-kata yang tak mengenakan kepada sang ibu. Ia dan sang suami pun terpukul dengan tindakan yang diterimanya dari sang anak.
Selang kemudian, anak yang dirawat dan dibesarkan hingga menjadi dokter, melangsungkan pernikahan tanpa mengundang dan menghapus nama kedua orangtuanya pada undangan pernikahan itu.
Kedua orangtuanya semakin terpukul saat membaca sebuah media anak yang dibesarkannya dengan kasih sayang telah memutuskan hubungan. Atas adanya kejadian itu membuat keduanya menjadi depresi.
Hingga akhirnya langkah hukum diambil oleh ayah dan ibu untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau. Alhasil, pada 10 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan dari dr A merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menyatakan Terdakwa dr A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga,”'tulis putusan itu.
PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman percobaan 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani jika dr A tidak melakukan tindakan perbuatan pidana. Adanya putusan tersebut Jaksa dan terdakwa dr A mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasil putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketui oleh Achmad Yusrak, mengeluarkan putusan sebagai berikut:"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber: Okezone
Editor: Ari