Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP-PNPM Mengaku Gunakan untuk Pribadi

Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP-PNPM Mengaku Gunakan untuk Pribadi
Sidang Kasus SPP PNPM di Pengadilan Tipikor Jambi. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Gita Warsa, terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SPP-PNPM), di Kecamatan Kuala Betara tahun 2015, menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (25/11).

Dalam kasus ini, terdakwa telah menggelapkan dana tersebut hingga sebesar Rp75,8 juta. Ia ditangkap di Kecamatan Mangsang, Kabupaten Bayung Lincir pada 3 Oktober 2019 lalu, saat menjabat sebagai Bendahara UPK PNPM Kecamatan Kuala Betara.

Menurut jaksa Hery Susanto, yang menangani perkara tersebut mengatakan, modus korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari 30 kelompok SPP-PNPM, tahun 2014 ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan dari keterangan 3 saksi yang dihadirkan jaksa, juga tidak dibantah terdakwa. "Apakah kata saksi benar terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi? Atau terdakwa beri juga ke orang lain?" tanya pimpinan hakim Eriksa Sari Emsah Ginting.

Ia pun mengakui adanya penggelapan uang tersebut. "Benar yang mulia. Tapi saya sendiri. Tidak ada saya beri yang lain," ujar terdakwa.

Kontributor : Hendro
Editor : Ari