Ternyata Ini Alasan Debt Collector Galak Saat Tarik Paksa dari Konsumen, Upahnya....
Rupanya ini yang membuat debt Collector menjadi galak ketika menarik barang dari konsumen yang menunggak. Jika mereka berhasil tarik satu unit motor konsumen, dapetnya upah yang besar. Upah diketahui setelah petugas polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku debt Collector. Polisi berhasil menangkap dua orang debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Rupanya ini yang membuat debt Collector menjadi galak ketika menarik barang dari konsumen yang menunggak. Jika mereka berhasil tarik satu unit motor konsumen, dapetnya upah yang besar.
Upah diketahui setelah petugas polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku debt Collector.
Polisi berhasil menangkap dua orang debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kedua debt collector yang ditangkap Polisi tersebut berinisial AWS (46) dan AW (31) yang beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Baca Juga: Segampang Ini Debt Collector Tahu Mobil dan Motor Yang Kredit Macet, Didukung Aplikasi Canggih
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Korban yang seorang pelajar berinisial DS sedang berkendara di jalan kampung .
Tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.
Saat itu, korban tengah mengendarai motor jenis Honda Vario dengan pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.
Honda Vario yang dikendarai, itu dibeli dengan cara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
Korban sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
Dijelaskan oleh Kompol Purbo, bahwa pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua, yakni perusahaan yang menyewa jasanya.
Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.
"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.
Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Sumber: Otomania.com
Editor: Ari

Ari W