Tiga Pencuri Kayu Manis 78 Kg Ditangkap, Terancam Penjara 7 Tahun
Tiga orang pelaku spesialis pencuri kulit manis (Casiavera) di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci kembali ditangkap anggota Reskrim Polsek Gunung Kerinci.

BRITO.ID, BERITA KERINCI - Tiga orang pelaku spesialis pencuri kulit manis (Casiavera) di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci kembali ditangkap anggota Reskrim Polsek Gunung Kerinci. Ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek untuk ditindak lanjut.
Keterangan yang didapatkan, tiga pelaku spesialis pencuri kulit manis sudah ditahan di Polsek Gunung Kerinci. Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Ipda Alti Irawan SH dikonfirmasi brito.id membenarkan ada tiga orang pelaku pencurian kulit manis.
Baca Juga: Nekat Buka Lapak Judi, Kediaman Warga di Kotopanjang Kerinci Ini Digerebek Polisi
"Tiga orang pelaku ditangkap di ladang salah satu warga petani desa Ujung Ladang," kata Alti Irawan.
Kata dia, pelaku yang berhasil ditangkap adalah warga desa Ujung Ladang, yakni Juprisal (36), Karya (44) dan Popi (32). Ketiga pelaku pencurian kulit manis ini cukup meresahkan warga.
Baca Juga: Ingin Atasi Covid-19, Sejumlah Kades Keluhkan Belum Cairnya DD
Kamis (2/4/20) sekitar pukul 22:00 WIB, tim Reskrim Polsek bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ujung Ladang. "3 Pelaku berhasil kami tangkap," jelasnya.
Terungkapnya kejadian tersebut berdasarkan laporan LP/B-59/IV/2020/SPKT.III/SEK GNK, dengan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) karung kulit manis seberat 78 Kg.
Baca Juga: Warga Desa Pudak Muarojambi Geger, Buaya Besar Tampakkan Diri
Akibat perbuatannya, 3 pelaku kasus pencurian kulit manis disertai barang bukti tersebut terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)
Penulis: Ega Roy