Tim Terpadu Jambi Segel Toko Manisan dan Gudang Kawasan Raden Wijaya
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Toko manisan di kawasan jalan Raden Wijaya, menjadi sasaran penyegelan pihak Pemerintah Kota Jambi pada Rabu (31/07) kemarin.
Penyegelan dilakukan Tim Terpadu Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman serta camat dan lurah.
Diketahui penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut melanggar izin.
Muchtar, Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi mengatakan penyegelan dilakukan karena usaha tersebut telah menyalahi aturan. Izin yang diberikan pemerintah yakni izin toko. Namun ternyata ada gudang besar disana.
“Di sana ada gudangnya besar. Itu menyalahi izin. Boleh saja ada gudang tapi tidak boleh besar,” tukasnya dalam jumpa pers, Kamis (1/8).
Sementara itu Said Faizal, Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi mengatakan, ada dua hal yang menjadi penyebab disegelnya bangunan itu. Karena penyalahgunaan izin dan kemudian menunggak retribusi.
"Izin toko, tapi beroperasi sebagai gudang. Luas gudang 10x28 meter,” kata Said.
Sebelum dilakukan penyegelan sebut Said, pihaknya sudah memberi peringatan pada pemilik bangunan. "Tiga kali kita peringati, setelah peringatan kegita tidak diindahkan, baru kita lakukan penyegelan,” bebernya.
Dikatakan Said, pelaku usaha akan diberi surat pernyataan dan ditandatangani. Dengan perjanjian untuk menjalankan operasional sesuai dengan izin yang ada.
"Kalau izin toko harus toko, gudang tidak boleh, nanti akan dibuat surat pernyataan, jika pemilik bangunan bersedia dan berkenan baru segel dibuka,” pungkasnya. (RED)
Reporter : Dewi Anita
