Diringkus saat Masih Berseragam Lengkap Haji, Berikut Kronologis Penangkapan DPO Kredit Fiktif BRI

Diringkus saat Masih Berseragam Lengkap Haji, Berikut Kronologis Penangkapan DPO Kredit Fiktif BRI

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tepat pukul 11.00 WIB DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terbelit kasus kredit fiktif Jamhur bin Jambrus digiring ke Kejati Jambi. 

Menurut Asisten Intel Kejati Jambi, Dedi Tri Haryadi sekitar pukul 00.10 WIB DPO itu diringkus di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat, Selasa (25/9). Dia ditangkap usai melaksanakan ibadah haji. 

  ARTIKEL TERKAIT
Baru Saja Menginjakkan Kaki di Sumbar Usai Ibadah Haji, DPO Ini Diringkus Kejati Jambi

Proses penangkapan dilakukan bersama tim Intelijen dari Kejati Sumbar. Ketika terdakwa turun dari pesawat Garuda dengan noomor penerbangan 2413 dari Madinah sehabis menunaikan ibadah haji.

Masih menggunakan pakaian khas jamah haji. "Tiba ditangga bawah pesawat lalu terdakwa Jamrus ditangkap dan diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan pihak Bandara," kata Dedi. 

  BACA JUGA
BREAKING NEWS! Ini Daftar Lengkap 24 Peserta Lelang Jabatan yang Lolos Tahap Selanjutnya

Penangkapan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Perbankan. DPO ini diputus hakim kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidi 6 bulan kurungan. (ron)