Usahanya Sempat Dipasang Stiker Dalam Pengawasan Pemkot Begini Kata Smart Fast Global
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pasca dipasang stiker dan diawasi oleh Pemkot Jambi pada Rabu (6/11) kemarin karena belum mengantongi izin operasional. Dalam waktu 7 hari, Smart Fast Global Education Cabang Jambi telah mendapatkan izin pada Rabu, (13/11).
Disampaikan CEO Smart Fast Global Education, Amiruddin, Jumat, (15/11). Dirinya menyebut, tindakan dari pemerintah itu pihaknya anggap sebagai pembinaan untuk kemajuan lembaga pendidikan ini.
Dirinya mengatakan, Smart Fast Global Education hadir sejak tahun 2016 untuk turut serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Jambi yang terunggul. Terbesar dan terdepan dalam menghadapi era modern dan era persaingan bebas.
Smart Fast Global Education Jambi merupakan Cabang dari Smart Fast Global Education yang berpusat di Pekanbaru di bawah naungan Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII).
"Sebagai sebuah lembaga pendidikan profesi sudah barang tentu Smart Fast sesuai dengan namanya harus pintar menempatkan diri dimana pun berkiprah menciptakan SDM yang unggul dan terdepan, termasuk di Jambi," jelasnya.
Lanjutnya, Smart Fast Global Education Cabang Jambi jelas menginduk pada Kantor Pusat di Pekanbaru, terkait perizinan sejak awal sudah diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak mungkin Smart Fast Global Education akan beroperasi jika tidak memiliki legalitas perizinan terkait, apalagi tujuan utama Smart Fast hadir di Jambi adalah turut membangun SDM yang unggul, terbesar dan terdepan.
Legalitas perizinan Smart Fast Global Education Jambi sejak awal hadir pada 2016.
"Ada Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi Nomor: 530.08/1959/BPMPPT/15.71.03.1004/2016. Di BPMPPT Kota Jambi kemudian juga mengeluarkan perizinan lainnya yakni, Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 517/1975/K/BPMPPT/15.71.03.1004/2016," terangnya.
Kemudian, kata dia Tanda Daftar Perusahaan, Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Nomor TDP : 05.05.6.45.02063 Berlaku Hingga 15-09-2021. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan Jambi Selatan dan Kelurahan Wijaya Pura.
Smart Fast Global Education Cabang Jambi juga memperbarui perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dengan mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Nomor : 420/0080/DPMPTSP/2019.
Sementara itu, Kabid Supervisi Evaluasi pelaporan dan Pengawasan Pembinaan DMPTSP Kota Jambi, Sumaidi mengatakan, pemasangan stiker tersebut adalah upaya Pemkot melakukan pembinaan.
"Artinya melakukan persuasif kepada perusahan yang berkemungkinan mereka tidak mengetahui yang seharusnya dilakukan," katanya.
Lanjutnya, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2003 tentang penyelenggaraan badan kerja, badan kerja harus mendapat izin dari kepala daerah.
"Dari Smart Fast kooperarif melakukan perizinan. Bahkan dari Smart Fast Global Educatiob Pekanbaru antusias untuk melakukan apa yang dibutuhkan Pemkot Jambi. Maka pada (13/11) kemarin izin telah dikeluarkan oleh DMPTPSP, sudah lengkap dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.
Secara Nasional Smart Fast Global Education juga memiliki berbagai perizinan dan sertifikasi guna mendukung seluruh jurusan yang ada diantaranya Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Sertifikat Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Personil Keamanan Penerbangan/Aviation Security (Avsec) dari Direktiorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI serta dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait di tiap-tiap Cabang dan Kantor Pusat.
Smart Fast Global Education yang berada dalam naungan Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII) juga terus memperbarui legalitas yang ada sesuai peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan Pemerintah, yakni dengan memiliki Nomor Induk Berusaha Nomor : 9120308712442 sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
Dengan demikian maka secara hukum dan legalitas, Smart Fast Global Education telah beroperasi secara legal di Jambi. (*)
Reporter : Dewi Anita
Editor : Ari W

Ari W