Waduh! Kantor Pemuda Pancasila di Jakpus Disegel, Polisi: Aset Negara eks BPPN yang terkait Kasus BLBI

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan aset negara berupa bangunan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikuasai oleh Pemuda Pancasila.  Diketahui bangunan tersebut dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Waduh! Kantor Pemuda Pancasila di Jakpus Disegel, Polisi: Aset Negara eks BPPN yang terkait Kasus BLBI
Polres Jakpus rilis kasus. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan aset negara berupa bangunan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikuasai oleh Pemuda Pancasila. 

Diketahui bangunan tersebut dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari LMAN terkait aset negara yang dikuasai tanpa hak oleh sekelompok ormas.

"Laporan dari lembaga manajemen aset negara yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara eks BPPN yang terkait kasus BLBI juga, telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP," kata dia dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Berdasarkan penuturan LMAN, Setyo mengatakan sempat ada negosiasi antara LMAN dan PP. Namun hal tersebut berujung buntu, kemudian LMAN melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh lembaga manajemen aset negara ini sudah cukup panjang. Yaitu sudah melakukan negosiasi sebanyak dua kali namun tidak menemukan jalan," kata Setyo.

"Kemudian dari lembaga manajemen aset negara melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat," imbuhnya.


Dikuasai Pemuda Pancasila Sejak 2004
Kata Setyo, bangunan tersebut sudah dikuasai Pemuda Pancasila sejak 2004. Bangunan yang dijadikan kantor Pemuda Pancasila itu terletak di Jl Letjen Suprapto No. 29 K RT 07 RW 02 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," ujarnya.

Proses penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polres Jakpus, dan Satpol PP Jakarta Pusat. Setyo menyebut tidak ada perlawanan dari pihak Pemuda Pancasila dalam upaya penyegelan tersebut.

Setyo mengatakan saat ini polisi sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penguasaan lahan secara ilegal ini.

"Untuk penetapan tersangka, sekarang masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya. Tentunya Kalau aset ini kan kita harus meneliti lebih dalam siapa yang bertanggung jawab," tambahnya

Kendati demikian, dalam kasus tersebut polisi menjeratkan Pasal 167 KUHP.

"Untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kita kenakan pasal 167 KUHP," tuturnya.

Sumber: detikcom
Editor: Ari