Kota Jambi dan Merangin Peroleh Predikat Hijau dari Ombudsman RI, Ini Alasannya...

Kota Jambi dan Merangin Peroleh Predikat Hijau dari Ombudsman RI, Ini Alasannya...

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (28/2) melakukan pemaparan dan penjelasan hasil indeks persepsi maladministrasi pada 2018.

 

Selain Ombudsman Jambi, ada 10 perwakilan Ombudsman RI juga melakukan penelitian indeks persepsi Maladministrasi meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

 

Dijelaskan Abdul Rokhim, Plt. Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Provinsi yang dipilih ini telah mendapatkan predikat hijau dan kuning dari nilai hasil kepatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.

 

“Ombudsman sebagai lembaga negara yang diberi mandat berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai pengawas eksternal pelayanan public. Serta mengambil peranan penting dalam menciptakan mutu layanan publik yang bebas dari maladministrasi,” katanya.

 

Dalam penelitian indeks persepsi maladministrasi Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi membagi satu kabupaten dan satu kota untuk melakukan survei indeks persepsi maladministrasi jelas Abdul Rokhim.

 

Dimana kabupaten yang dipilih memiliki kriteria luas wilayah jumlah penduduk kecamatan Kelurahan Desa salah satu yang terbanyak di Provinsi Jambi.

 

“Sementara Kota Jambi dipilih dikarenakan tahun 2017 mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan zona hijau maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memilih lokus Kabupaten Merangin dan Kota Jambi,” terangnya.

 

Penelitian indeks persepsi maladministrasi maksudnya disini persepsi ialah kesan atau tanggapan yang diperoleh individu dengan penggunaan panca indera.

 

Kemudian maladministrasi yaitu penyimpangan perilaku dan standar pelayanan pada pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

 

“Jadi etika Administrasi Publik memiliki dua fungsi yaitu satu sebagai pedoman dan acuan bagi administrator publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya 2 sebagai standar penilaian perilaku dan tindakan administrator publik dalam penelitian administrasi ini artinya penelitian etika Administrasi Publik,” ujarnya.

 

Penelitian indeks persepsi maladministrasi atau Informa merupakan lanjutan dari penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan pabrik yang telah dilakukan Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan.

 

Berdasarkan hasil penelitian indeks persepsi maladministrasi Jambi mendapat skor 5,44 sehingga termasuk ke dalam kategori maladministrasi rendah hal ini berarti bahwa persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut yakni kesehatan pendidikan perizinan dan administrasi kependudukan menunjukkan kategori maladministrasi rendah artinya tingkat maladministrasi berkurang ataupun baik.

 

Karena semakin kecil nilai indeks semakin baik tingkat kategori maladministrasi artinya maladministrasi nya berkurang berikut adalah rekapitulasi sebaran indeks tiap fokus layanan untuk provinsi tegas Plt. Abdul Rokhim. (Dys/red)