Yuk Ada Bantuan Rp1 Juta, Begini Syaratnya!

Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan tunai kepada pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tunai ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp450 ribu sampai Rp1 juta per tahun.

Yuk Ada Bantuan Rp1 Juta, Begini Syaratnya!
KIP. (Ist)

BRITO.ID, BERITA BANDUNG - Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan tunai kepada pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tunai ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp450 ribu sampai Rp1 juta per tahun.

Melansir dari situs resmi Kemendikbud, Minggu (20/12/2020), nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung, tetapi dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah. Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat

4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Melansir dari berbagai sumber, selanjutnya pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut.

Kemudian, mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima KIP, maka bisa mengakses lamanpip.kemendikbud.go.id.

Sumber:Herstory.co.id
Editor: Ari