9 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Pihak Polda Jambi
Sebanyak 9 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berhasil ditangkap anggota Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Sebanyak 9 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berhasil ditangkap anggota Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Para pelaku yang ditangkap yakni Rudi, Ade Indra, Suriadi, Ijal, Bambang, Husni Tomi, Denny Firmansyah, Diki Apriandi, dan Mona Fitri. Saat ini para pelaku diamankan di Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan pada 29 Juni lalu di tiga lokasi berbeda, yakni di Pos PJR Km 35 Kabupaten Muarojambi, Rumah Makan Sari Bundo di Simpang Rimbo, Kota Jambi, serta di Kosan Ocean yang berlokasi di kompleks Setia Negara, Sipin, Kota Jambi,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (3/7).
Eka menerangkan, penangkapan bermula pada 29 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku yang membawa narkotika dari Pekanbaru, Provinsi Riau, menuju Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan penghadangan di depan Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Km 35 Muarojambi. Sekira pukul 21.00 WIB, melintas mobil Suzuki APV warna silver, dan langsung dihentikan oleh petugas.
Ditambahkan Eka, ada 6 orang yang berada di dalam mobil tersebut, yakni Suriadi, Bambang, Husni Tomi, Denny Firmansyah, Rudi, dan Ijal. Namun saat dilakukan penggeledahan badan maupun mobil, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Kepada petugas yang menginterogasi, keenam orang tersebut mengaku akan menemui Ade Indra untuk bertransaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan pengembangan dengan berpura-pura akan bertransaksi dengan Ade Indra.
Akhirnya setelah berkomunikasi melalui telepon, Ade Indra bersedia bertemu di Rumah Makan Sari Bundo, Simpang Rimbo. Begitu datang ke lokasi yang telah disepakati, Ade Indra yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, langsung diamankan dan digeledah.
Namun lagi-lagi petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi, Ade Indra mengaku baru akan menjemput paket narkotika dari Suriadi, salah seorang penumpang mobil Suzuki APV yang diamankan di depan Pos PJS Km 35 Muarojambi. Namun saat dikonfrontir, Suriadi malah memberikan keterangan sebaliknya, baru akan menerima paket narkotika dari Ade Indra.
Dikarenakan keterangannya berbelit-belit, akhirnya petugas kepolisian membawa Ade Indra ke kosan miliknya di kompleks Setia Negara, Sipin. Di kamar kosan tersebut, petugas kepolisian juga menemukan Mona Fitri, yang merupakan kekasih Ade Indra.
Dari hasil penggeledahan di kosan Ade Indra, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa sebuah plastik hitam yang berisikan timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu paket kecil narkotika. “Saudara Ade Indra mengakui barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli di daerah Pulau Pandan, Kota Jambi,” kata Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan telepon genggam Ade Indra juga mendapat panggilan masuk dari Diki Apriadi. Saat itu, Diki mengajak Ade Indra untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Diki pun kemudian disuruh datang oleh Ade Indra, yang kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Pasca diamankan, 9 orang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bharangkara untuk menjalani tes urine. Hasilnya, 7 orang dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu. Sedangkan dua orang lainnya, Bambang dan Suriadi, hasil tes urinnya negatif.
“Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut,” pungkas Eka.