Batal Menikah! Pemuda di Banyumas Ini Dihukum Mahkamah Agung Bayar Denda Rp150 Juta

Seorang pria di Banyumas dihukum membayar denda Rp 150 juta karena batal menikahi seorang gadis. Merasa malu dan kesal karena sudah melakukan banyak persiapan, keluarga SSL membawa masalah ini ke ranah hukum. Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada 2019 memutuskan AS bersalah. Ia dihukum denda 150 juta rupiah. Sanksi itu dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) setelah keluarga mempelai wanita menuntut ganti rugi.

Batal Menikah! Pemuda di Banyumas Ini Dihukum Mahkamah Agung Bayar Denda Rp150 Juta
Sumarto ayah dari AS yang dijatuhi denda Rp150 Juta. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA VIRAL - Seorang pria di Banyumas dihukum membayar denda Rp 150 juta karena batal menikahi seorang gadis.

Merasa malu dan kesal karena sudah melakukan banyak persiapan, keluarga SSL membawa masalah ini ke ranah hukum. Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada 2019 memutuskan AS bersalah. Ia dihukum denda 150 juta rupiah.

Sanksi itu dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) setelah keluarga mempelai wanita menuntut ganti rugi.

Meski demikian Keluarga dari mempai pria AS (32), menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL (31).

Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.

"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan."

"Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.

Menurut Sumarto, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.

"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.

Sumarto menceritakan, pada tahun 2018 melamar SSL untuk anaknya, AS. Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian.

"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."

"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.

Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.

"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.

MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyebabnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Sumber: Tribunnews.com
Editor: Ari