Bawaslu Provinsi Jambi Sebut Proses Coklit Banyak Temuan, Berikut Rinciannya

13 Agustus lalu, KPU beserta jajarannya baru saja menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap seluruh pemilih di Provinsi Jambi.

Bawaslu Provinsi Jambi Sebut Proses Coklit Banyak Temuan, Berikut Rinciannya
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI – 13 Agustus lalu, KPU beserta jajarannya baru saja menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap seluruh pemilih di Provinsi Jambi.

Proses Coklit yang memakan waktu kurang lebih 30 hari ini, diawasi secara ketat oleh Bawaslu serta jajaran. Dari proses Coklit ini, ternyata terdapat puluhan ribu temuan oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

Temuan yang didapat Bawaslu Provinsi Jambi ini antara lain, ada proses Coklit yang tidak selesai dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hingga batas akhir Coklit, kemudian banyak sekali pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih masuk dalam Form A KWK (Daftar Pemilih), selain itu Bawaslu juga menemukan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak dimasukkan ke dalam Form A KWK.

Berikut daftar temuan yang didapat oleh Bawaslu Provinsi Jambi:

  1. Masih terdapat kab/kota yang belum selesai 100 persen pelaksanaan coklit oleh PPDP. (Tebo, Batanghari, Kerinci, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Bungo, Merangin)

 

  1. Pelaksanaan coklit tidak dilakukan oleh PPDP secara langsung (perjokian) terkait nama yang tidak sesuai dengan SK KPU tentang penetapan PPDP. (Kota Jambi, Tanjab Barat, Muaro Jambi)

 

  1. Potensi mobilisasi pemilih di daerah perbatasan (batas antar provinsi dan batas antar kabupaten), yang berakibat potensi memiliki kegandaan daftar pemilih.

 

  1. Warga binaan di Lapas yang tidak memiliki data kependudukan (KTP Elektronik) akan mengakibatkan potensi tingginya jumlah Pemilih Tambahan (DPTb).

 

  1. Hasil pengawasan dan koordinasi, ditemukan jumlah A.KWK lebih kecil dari jumlah yang sudah di coklit oleh PPDP. (Merangin)

 

  1. Hasil pengawasan dan kooordinasi, terdapat tidak sinkronnya jumlah data dalam A.KWK dengan jumlah yang sudah dicoklit dan belum dicoklit. (Batanghari, Bungo, Kota Sungai Penuh, Tanjab Barat)

 

  1. Masih terdapat pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam A.KWK.

 

  • Meninggal Dunia : 43. 557               
  • Pindah Domisili : 126.021
  • Belum Usia 17 Tahun dan Belum Menikah : 8.680
  • Pindah Status :1.009
  • Cabut Hak Pilih : 16
  • Hilang Ingatan : 204
  • Pemilih Ganda : 24.820
  • Tidak Dikenal : 24.672
  • Bukan Penduduk Setempat : 6.719

 

  1. Masih terdapat pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam formulir model A.KWK.

 

  1. Ditemukan sample audit rumah sebanyak 506 dengan sebaran di 154 desa/keluruhan se Provinsi Jambi dengan by name by address, terkait PPDP yang tidak menempelkan formulir model A.A.2-KWK (Stiker) .

 

  1. Dari hasil pengawasan dan koordinasi, ditemukan pemilih yang tidak sesuai nama dalam A.KWK dengan domisili atau alamat TPS. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan proses sinkronisasi formulir model A.KWK (DP4 dan DPT Terakhir).

 

  1. Masih terdapat pemilih dalam ketegori DPK pada Pemilu 2019 sebanyak 53.753 orang tidak masuk dalam formulir model A.KWK.

 

  1. Dari hasil pengawasan dan koordinasi, belum maksimalnya proses pendataan pemilih terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD), Kelompok Disabilitas dan Pemilih Pemula.

 

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, yang dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara penuh terhadap kegiatan Coklit ini, meskipun pihaknya tidak mendapatkan salinan A.KWK.

“Pengawasan tetap kita laksanakan secara maksimal, meskipun salinan A KWK tidak kita dapatkan,” ungkap Fahrul Rozi.

Disebutkannya, pengawasan yang dilakukan agar daftar pemilih yang berada di Provinsi Jambi termutakhirkan dengan benar.

“Jadi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuan kita adalah daftar pemilih kita bisa termuktakhirkan dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu, dalam temuan ini, pihaknya memberikan saran kepada KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan perbaikan.

“Salinan temuan ini kami sampaikan ke KPU Provinsi agar segera dilakukan perbaikan,” katanya.

Penulis: Rhizki Okfiandi