Beda Dengan Kabupaten Lain, Pencairan DD di Muarojambi Hanya 2 Kali

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan penilaian yang baik terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Muarojambi.
Atas penilaian baik tersebut, 15 desa di Muarojambi mendapat reward dan diberi dana tambahan sebesar Rp144 juta.
Selain reward tersebut, ada juga penghargaan lain yang diberikan kepada Kabupaten Muarojambi lantaran laporan pengelolaan keuangan yang baik tersebut.
"Alhamdulillah tahun ini kita dapat penghargaan lain tentang pengelolaan dana desa 2019. Dari 9 Kabupaten, Kita dianggap terbaik se-Provinsi Jambi khusus untuk pengelolaan dana desa ini," kata Raden Najmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muarojambi Jum'at (7/2/20).
Lantaran diganjar penghargaan tersebut, berimplementasi terhadap tahapan pencairan dana desa ke Muarojambi.
Bila sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 05 Tahun 2019, kata Najmi, pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahapan.
"Tiga tahapan yakni 40-40-20. Tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan tahap akhir 20 persen. Tapi karena kita terbaik di provinsi Jambi khusus untuk dana desa kita dua tahap tahun ini. Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Khusus DD, kalau Alokasi Dana Desa (ADD) tetap seperti biasa," papar Najmi.
Dana Desa ini proses pencairan langsung ke rekening desa masing-masing. Jadi, kata Najmi, dari Kas Negara, uang tersebut langsung terjun bebas ke rekening desa melalui KPPN.
"Tentu pesan kita dan kita akan selalu awasi untuk hati-hati menggunakan dana desa ini agar jangan sampai bersinggungan dengan hukum. Pergunakan sesuai aturan," pungkas Najmi.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi