BNN Batanghari Ringkus LH Warga Mersam Batanghari
BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - LH, warga Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari diringkus anggota BNNK Batanghari. Tersangka diduga adalah seorang bandar narkoba yang ditangkap Kamis (7/2) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Kepala BNNK Batanghari, Kompol Zuhairi mengatakan tindakan pidana peredaran gelap dan penyalahangunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana maksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka tertangkap memiliki dan menguasai dugaan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya, Selasa (12/02). Menurut dia, tentang adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan terlapor dan mendasari informasi tersebut, Tim Sie Pemberantasan BNN mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor.
Setelah digerebek ditemukan 2 paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening, yang kemudian ternyata adalah narkoba jenis sabu.
"Ditambah lagi 1 paket kecil plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang jenis sabu, 2 buah sendok plastik yang terbuat dari pipet yang diduga sebagai alat takar sabu. Lalu 15 buah plastik klip kosong, 2 buah Handphone merk Samsung beserta sim card dan uang sejumlah Rp650.000," ujarnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun penjara. (red)
Kontributor: Syahreddy