Tak Terima Anaknya Dinikahi Habib Bahrun, Seorang Bapak Pertanyakan Kasusnya di Polres
BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Hari ini kembali P Batubara (46) Sungai Bahar, Bahar Utara, Kabupaten Muara Jambi bersama MS mendatangi Kantor Polres Batanghari. Mereka menanyakan perkembangan laporan Maret 2018 lalu.
Dalam laporang itu, putrinya telah dinikahi oleh Habib Bahrun Desa Selat pada Februari 2018 lalu. "Saya melihat pengaduan saya. Bagaimana perkembangannya," kata P Batubara, Rabu (26/9) saat ditemui di Polres Batanghari.
Namun menurut keterangan Plh Kanit PPA Polres Batanghari, Aipda Mustafa Kemal, perkara untuk sementara ditutup dulu. Sebab pihaknya sudah enam kali gelar perkara tapi belum menemukan pasal apa yang diterapkan.
"Sudah enam kali gelar perkara. Tapi belum ketemu pasalnya. Karena menurut undang-undang pelindungan anak, umur harus 18 tahun. Sedangkan Mega sudah berumur 18.3 tahun bulan pada waktu menikah," katanya lagi.
Fransiscus, salah seorang penasehat hukum juga mengatakan kasus tersebut agak susah pasal mana yang harus diterapkan. Sebab kalau lari ke pasal 284 KUHP tentang perzinaan tidak masuk. "Kalau KUHP gak masuk. Karena orang itu menikah," jelasnya.
Kontributor: Syahreddy