Cornelis Sebut Istilah "Kaldu" Dalam Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Cornelis Sebut Istilah "Kaldu" Dalam Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Cornelis Bersama Saksi Lainnya Saat Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, terdapat sebuah istilah, yang ternyata dipakai untuk uang suap ketok palu.

Istilah tersebut adalah "Kaldu", yang menurut Cornelis Buston, mantan Pimpinan Dewan Provinsi Jambi sudah dipaksa sejak adanya uang suap.

"Kaldu itu artinya kali dua yang mulia. Jadi untuk kami pimpinan dewan ini kata pak Erwan Malik, dikali dua dari yang didapat anggota," sebut Cornelis Buston, dihadapan majelis hakim, Kamis (12/12).

Namun Kaldu tersebut ditolak Cornelis, karena lebih memilih fee proyek, sebagai bentuk suap ketok palu.

"Kalau saya sebenarnya tidak tahu jatah saya apa yang mulia, karena saya tidak pernah minta uang. Tapi kalau fee proyek saya mau," ujarnya. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi