Diduga Gegara Demo Tolak DOB, Aktivis Papua Jefry Wenda Diringkus Polisi

Polisi meringkus tujuh orang terkait unjuk rasa menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua di Jayapura pada Selasa (10/5). Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan salah satu yang ditangkap adalah Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda. Polisi menduga mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diduga Gegara Demo Tolak DOB, Aktivis Papua Jefry Wenda Diringkus Polisi
Ilustrasi aksi unjuk rasa di Papua. (AFP/SEVIANTO PAKIDING)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polisi meringkus tujuh orang terkait unjuk rasa menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua di Jayapura pada Selasa (10/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan salah satu yang ditangkap adalah Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda. Polisi menduga mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor KontraS Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura," kata Kamal kepada wartawan.

Ia menyebutkan enam orang lain yang ditangkap bersama Jefry masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

Polisi mengatakan turut menyita satu unit komputer. Adapun tujuh orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura Kota.

"Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini," jelasnya.

Menurutnya, polisi mengkaji salah satu kalimat yang diserukan oleh Jefry dalam ajakan aksi. Hal itu diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Namun polisi belum mengungkap lebih lanjut mengenai seruan yang membuat Jefry ditangkap itu.

"Coba kami dalami dalam klarifikasi ini. Kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke tujuh orang tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, Jefry terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: CNNIndonesia

Editor: Ari