Drama P3K Bungo Memanas! Lia Permatasari Tempuh Jalur Hukum, BKPSDM Jadi Tergugat

BRITO.ID, BERITA JAMBI — Persidangan perdana antara Lia Permatasari melawan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Selasa (7/10/2025). Sidang tahap awal ini merupakan agenda pemeriksaan persiapan atau *dismissal*.
Dalam perkara ini, Lia Permatasari — salah satu peserta Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bungo — menggugat BKPSDM atas dugaan adanya perubahan nama serta data yang dinilai merugikan dirinya sebagai peserta seleksi.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pihak penggugat, Lia dan tim kuasa hukumnya, Marwan Fadli, MH hadir. Proses pemeriksaan dokumen dan berkas telah dilakukan oleh majelis hakim, dan sidang dijadwalkan berlanjut ke tahap berikutnya usai pemeriksaan dismissal
“Hari ini sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan atau dismissal. Semua berkas dan materi gugatan sudah kami serahkan kepada majelis. Insya Allah kami yakin dengan langkah hukum ini,” ujar Marwan Fadli usai persidangan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, membenarkan kehadiran pihaknya sebagai tergugat pada sidang hari ini.
“Benar, hari ini kami dipanggil di PTUN untuk pemeriksaan berkas atau istilahnya dismissal. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan tenaga honorer dan peserta P3K di Kabupaten Bungo. Mereka menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam pelaksanaan rekrutmen ASN di daerah, khususnya dalam hal transparansi dan keadilan administrasi.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar setelah majelis hakim menyelesaikan tahap verifikasi berkas gugatan. Proses hukum ini akan menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara atau tidak.
(Ari Widodo)