Ingin Terkenal, Tokoh Masyarakat Ini Bikin Hoaks Soal Babi Ngepet di Sawangan, Bahkan Sampai Viral!

Berita tentang babi ngepet di Depok telah menyita perhatian. Bahkan menjurus ke fitnah karena orang di rumah saja namun tak kerja sempat dituduh piara babi ngepet. Banyak yang tak percaya dengan berita ditangkapnya babi ngepet di Depok. Apalagi narasi penangkapan babi ngepet dilakukan dengan cara telanjang.

Ingin Terkenal, Tokoh Masyarakat Ini Bikin Hoaks Soal Babi Ngepet di Sawangan, Bahkan Sampai Viral!
Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA DEPOK -- Berita tentang babi ngepet di Depok telah menyita perhatian. Bahkan menjurus ke fitnah karena orang di rumah saja namun tak kerja sempat dituduh piara babi ngepet.

Banyak yang tak percaya dengan berita ditangkapnya babi ngepet di Depok. Apalagi narasi penangkapan babi ngepet dilakukan dengan cara telanjang.

Isu babi ngepet pun seolah tak relevan lagi dengan zamannya. Yakni zaman serba digital, ditambah era pandemi corona, dimana orang mendapatkan uang tak harus keluar rumah.

Tak harus pergi ke kantor karena di rumah saja menjadi perilaku yang disarankan. Dan benar saja, berita tentang babi ngepet di Depok, tak sesuai fakta.

Berita itu ternyata direkayasa seseorang dan kini pelakunya diamankan polisi.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Tersangka AI kemudian memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya.

Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.

Sumber: Wartakotalive.com
Editor: Ari