Jadi Saksi Sidang Zumi Zola Kadis Perhubungan Varial Adi Putra Ketahuan Bohong

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Varial Adi Putra kepergok bohong saat menjadi saksi di sidang lanjutan Zumi Zola Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018). Varial Adi adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, mantan anak buah Zumi Zola.
Awalnya, Varial Adi ditanya hakim soal uang ketuk palu yang diduga diminta DPRD Provinsi Jambi. Namun Varial membantah ada uang ketuk palu itu.
"Saudara sudah diberitahu berapa sekian anggaran diberikan ke anggota dewan?" tanya ketua majelis hakim Yanto pada Varial. "Belum sampai situ," jawab Varial.
Varial mengaku sempat didatangi Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi Saipudin. Dia mengaku tidak tahu agenda kedatangan Saipudin itu. Apalagi bakal membahas soal uang ketuk palu.
"Dia (Saipudin) bilang 'bantulah untuk kawan-kawan'. Mungkin (soal uang ketuk palu), tapi saya nggak tahu," kata Varial, dikutip Detik.
Lalu Hakim menanyakan berapa jumlah uang yang diminta Saipudin. Varial mengaku tidak menjawabnya. Hakim pun heran dengan jawaban Varial itu. "Saudara nggak iya nggak nolak juga, tapi diem aja gitu?" tanya hakim.
"Saya nggak diam, tapi geleng-geleng kepala, Pak," ujar Varial. Hakim mulai curiga dengan kesaksian Varial. Selanjutnya hakim mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Karena terdesak, akhirnya Varial mengakuinya.
"Selama Saudara jadi kadis, setiap bahasan anggaran ada uang ketuk palu?" tanya hakim. "Nggak ada," jawab Adi.
"Bohong berarti Anda. Uang ketuk palu selalu ngalir dan itu nggak dibantah terdakwa. Berarti di sini ada yang bohong. Saudara kan sudah jadi kadis di dinas lain tahun 2013. Ada nggak uang ketuk palu," tanya hakim lagi.
"Iya, Pak, ada, Pak," ucap Adi yang akhirnya mengakui. "Berapa persen?" tanya hakim lagi. "Biasanya semampunya, Pak," kata Adi.
Zumi Zola disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp16,490 miliar. (red)