Jalani Sidang Perdana, Ini Besarnya Duit Ketok Palu Diterima Gusrizal-Elhelwi dan Sufardi Nurzain

Jalani Sidang Perdana, Ini Besarnya Duit Ketok Palu Diterima Gusrizal-Elhelwi dan Sufardi Nurzain
Terdakwa Elhelwi, Sufardi dan Gusrizal menjalani sidang perdana. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga tersangka baru kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yakni Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain mendapat giliran jalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (5/12).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febby menyatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni terdakwa 1 Sufardi Nurzain sebesar Rp500.000.000,  terdakwa 2 Elhelwi sebesar Rp950.000.000, dan terdakwa 3 Gusrizal sebesar Rp440.000.000," katanya.

"Uang tersebut diberi oleh Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode tahun 2016 - 2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah, serta bersama-sama dengan Erwan Malik, Saipudin dan Arfan," lanjutnya.

Padahal menurut Jaksa, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yaitu menyetujui Raperda APBD Tahun 2017, menjadi Perda APBD Tahun 2017.

Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari