Kapolda Beri Tenggat Waktu Napi Kabur Serahkan Diri

Kapolda Beri Tenggat Waktu Napi Kabur Serahkan Diri

BRITO.ID, BERITA BANDA ACEH - Polres Kota Banda Aceh menangkap 26 narapidana Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, sementara 87 napi lainnya masih dalam pengajaran.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Rio S. Dampak di LP Kelas II A Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (30/11), mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan 25 orang dari warga binaan itu ke LP Kelas II A Lambaro, sementara satu napi masih berada di Polsek Ingin Jaya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Aceh meminta semua warga binaan yang melarikan diri dari LP Kelas II A Lambaro segera menyerahkan diri. "Saya minta dalam waktu 3 x 24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak baik," kata orang nomor satu di jajaran Kepolisian Daerah Aceh itu.

Ia mengaku pengamanan di LP Kelas II A Lambaro belakangan ini cukup baik. Namun, terkait dengan kaburnya 113 warga binaan pada hari Kamis (29/11) pihaknya akan mengevaluasi kembali pengamanannya.

"Ya, selama Kalapas ini pengamanannya cukup baik, ya, mungkin ada sedikit yang perlu dibenahi," ujar Kapolda Aceh. Warga binaan yang melarikan diri itu, kata Kapolda Aceh, merupakan pindahan dari lembaga permasyarakatan di daerah.

"Kami akan terus melakukan pengajaran. Saya berharap para keluarga mengantar warga binaan yang melarikan diri ke kepolisian agar tidak memengaruhi masyarakat lainnya," kata Kapolda Aceh.

Warga binaan yang ditempatkan di LP Kelas II A Lambaro tercatat 720 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 warga binaan melarikan melalui jendela depan dan pagar belakang. Hingga Jumat, puluhan petugas masih berjaga-jaga di LP Kelas II A Lambaro. (red)