Febri Habibi Asril Bongkar Dualisme KNPI: Ngapain Ambil Uang Sewa Warung Salimun?

Febri Habibi Asril Bongkar Dualisme KNPI: Ngapain Ambil Uang Sewa Warung Salimun?
Febri Habibi Asril SH.

BRITO.ID, BERITA LUBUKLINGGAU — Polemik pengelolaan aset daerah Warung Salimun di Kota Lubuklinggau terus bergulir dan memantik respons dari berbagai kalangan. Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum sekaligus pemerhati persoalan kepemudaan, Febri Habibi Asril, SH, yang menyinggung persoalan dualisme organisasi pemuda dan penggunaan dana sewa aset daerah.

Melalui unggahan di akun media sosialnya, Febri yang merupakan advokat kondang menegaskan bahwa pada periode tertentu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berada dalam kondisi dualisme kepengurusan. Menurutnya, secara aturan, tidak ada satu pihak pun yang dapat secara sepihak mengklaim sebagai kepengurusan KNPI yang diakui pemerintah, karena masing-masing kubu sama-sama mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Secara aturan dak biso klaim versi mano yang diakui oleh pemerintah karena samo-samo punyo SK Kemenkumham,” tulis Febri dalam unggahannya, sembari menyebut kondisi tersebut juga terjadi di Kota Lubuklinggau, di mana kepengurusan belum dilantik secara resmi.

Febri kemudian mempertanyakan penggunaan dana sewa Warung Salimun, yang diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Ia menyoroti alasan penggunaan dana tersebut di tengah belum jelasnya legitimasi organisasi yang memanfaatkan aset tersebut, termasuk adanya perpanjangan masa sewa.

“Ngapo laju ngambek duet sewo Warung makan Salimun? Apolagi sampe diperpanjang?” tulisnya, mempertanyakan aspek kepastian hukum dan akuntabilitas.

"Aktivitas tidak ada kok sewa warung makan Salimun diminta? Uang nya untuk kegiatan apa KNPI itu FOSIL setelah mau ada Sewa Hidup lagi ibarat ZOMBIE," pungkasnya 

Sorotan tersebut sejalan dengan pemberitaan Brito.id sebelumnya yang mengungkap adanya keresahan aktivis pemuda terkait kepastian hukum dan transparansi pengelolaan aset daerah Warung Salimun. Dalam pemberitaan itu, sejumlah aktivis menilai pemanfaatan aset daerah semestinya dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Aktivis pemuda juga menekankan bahwa persoalan Warung Salimun tidak semata soal nominal sewa, melainkan menyangkut tata kelola aset publik dan kejelasan status hukum pemanfaatannya. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk membuka secara terang kontrak sewa, dasar hukum penggunaan, serta mekanisme pengawasan aset tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun instansi terkait mengenai klarifikasi status hukum, peruntukan, serta perpanjangan sewa Warung Salimun. Brito.id masih berupaya meminta konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang dan utuh kepada masyarakat.

(Ado)