Kapolsek Parung Panjang Dicopot, Begini Penjelasan Humas Polda Jabar
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mencopot Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundung Radiman, Sabtu (16/5). Pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah dengan nomor Sprin/435/V/HUK.6.6./2020. Jabatan Nundung akan digantikan oleh Kompol Suharto. Dalam surat tersebut, Nundung akan diperiksa Propam Polri.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mencopot Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundung Radiman, Sabtu (16/5).
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah dengan nomor Sprin/435/V/HUK.6.6./2020. Jabatan Nundung akan digantikan oleh Kompol Suharto. Dalam surat tersebut, Nundung akan diperiksa Propam Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan surat tersebut. Ia menyebut, Kompol Nundung akan diperiksa Propam.
“Yang bersangkutan diperiksa, diduga lakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi,” kata Erlangga kepada kumparan, Senin (18/5).

Erlangga tidak membeberkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kompol Nundung. Belum diketahui Nundung diperiksa karena pelanggaran disiplin apa.
Kompol Nundung saat ini tengah memegang sejumlah kasus. Salah satunya yang menonjol di Parung yakni kasus penyekapan oleh suami dan penemuan makam seorang wanita dalam rumah di kawasan Parung Panjang, Bogor.
Sumber: kumparan
Editor: Ari

Ari W