Kasus Asrama Haji! Kepala Kanwil Kemenag Terima Rp1,1 Miliar, Begini Cara Subkon Serahkan

Kasus Asrama Haji! Kepala Kanwil Kemenag Terima Rp1,1 Miliar, Begini Cara Subkon Serahkan
Sidang suap asrama haji Jambi. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi gedung Asrama Haji, kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dihadapan hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, salah satu terdakwa, yakni Tendriansyah, selaku Sub Kontraktor mengungkapkan, bahwa dalam proyek ini mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman yang turut menjadi terdakwa, menerima uang senilai Rp1,1 Miliar, dari dirinya.

"Sesuai pengetahuan pak Johan dan lainnya, saya menyerahkan uang sebesar Rp.1,1 Miliar kepada pak Tahir," kata Tandri, Senin (27/1). 

Uang tersebut menurutnya diserahkan secara bertahap, dengan jumlah yang berbeda-beda. "Saya dua kali secara langsung menyerahkan ke pak Tahir. Pertama Rp150 juta, dan Rp125 juta. Selebihnya melalui ajudannya juga," katanya.

Ketika hakim menanyakan terkait uang tersebut, Tandri tak dapat menjawab secara rinci. "Uang tersebut memang bukan punya saya, karena yang lain juga tahu saya serahkan ke pak Tahir," ungkapnya.

Saat dimintai tanggapannya, terdakwa lainnya sempat keberatan dengan sebagian kesaksian Tendri. "Ada yang benar ada yang tidak pak," kata terdakwa lainnya.

Sementara dari kesaksian terdakwa Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan pengembangan gedung tersebut, menceritakan awal muda bertemu M Tahir. Menurutnya, ia pertama kali bertemu dengan M Tahir disebuah hotel, dengan lainnya. Dalam awal mula mengetahui proyek ini, telah mengetahui adanya fee proyek sebesar Rp500 juta untuk konsultan. 

Terdakwa Johan pun mengatakan, sejak awal pembangunan proyek tersebut akhirnya dikerjakan oleh dr Bambang Marsudi Raharja  selaku pemodal proyek tersebut. 

"Saya sudah dapt informasi bahwa konsultan itu dapat fee Rp500 juta, dan sejak awal akhirnya proyek ini dikerjakan oleh pak Bambang," katanya.

Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari