Menangis Tersedu-sedu, BOS Mandiri Terdakwa Kredit Fiktif Minta Keringanan Hukuman
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Lima orang terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Mandiri Persero, KCP Sumber Agung Tebo menyampaikan pledoi atau pembelaannya pasca dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum. Pledoi tersebut dibacakan secara langsung dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Erika Emsah Ginting, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (27/5).
Secara bergantian, sambil menangis kelimanya menyampaikan pembelaannya. "Saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, saya mengakui kesalahan saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya," kata David, salah satu terdakwa.
"Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya mempunyai anak kecil yang butuh nafkah dari saya," lanjutnya.
Sementara terdakwa Gerry, yang merupakan kepala cabang menyampaikan bahwa dirinya tidak menikmati uang tersebut. Bahkan ia mengakui dari adanya kasus ini, ia telah mengorbankan sertifikat tanah milik orang tuanya.
"Kami tidak ada niat untuk memperkaya diri. Malah harta benda kami sudah habis. Saya juga tulang punggung keluarga yang mulia," sebut Gerry sambil menangis dihadapan hakim.
Seperti diketahui, dalam kasus ini kelimanya telah dituntut hukuman penjara oleh jaksa. Masing-masing yakni 4 terdakwa selaku marketing bank, yakni David Yuliadi, Indro Marvianto, Edi Irawan dan Panji Pradan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain penjara para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Sementara hukuman lebih berat diberikan kepada terdakwa Gerry Farilan, yakni dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda yang sama.
Namun Gerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar rupiah lebih. (red)
Kontributor: Hendro