Mengaku Sangat Tersinggung, Usman Chalik Bakal Tempuh Jalur Hukum

Mengaku Sangat Tersinggung, Usman Chalik Bakal Tempuh Jalur Hukum

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Muarojambi memutuskan tak ada kecurangan ataupun unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada Usman Chalik yang diduga merubah perolehan suara di TPS 6 dan 7 di Desa Sungai Aur Kec. Kumpeh. Dikarenakan tak terbukti, Usman Chalik pun akan menempuh jalur hukum terhadap kedua pelapor dan meminta nama baiknya dipulihkan.

 

“Nanti habis lebaran pada saat hari pertama kerja akan menindak lanjuti itu, kami akan adukan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," cetus Usman Sabtu (1/6/19).

 

Terhadap putusan ini, Usman mengapresiasi kinerja tim Gakkumdu Muarojambi. Menurut dia, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal kepartaian dan tidak perlu ada lapor melapor.

 

“Kepada bawaslu saya ucapkan terima kasih. Karena memang suara itu suara betul, dan penghitungan tidak ada intrvensi. Terhadap kepartaian juga sudah dipangil, dan saya sebenarnya juga minta untuk persoalan ini selesaikan di Partai, tapi ternyata sudah dilaporkan ke bawaslu,” sebutnya.

 

Sampai detik ini, lanjutnya, tidak ada itikad baik dari kedua pelapor tersebut kepadanya. Apalagi kalau mengingat isi laporan yang dibubuhi tanda tangan Ketua DPC PDI-P tersebut sangatlah menyudutkan dirinya.

 

"Sampai saat ini pelapor juga tidak ada minta maaf. Berdasarkan surat yang saya terima, saya sangat tersingung. Kalo minta klarifikasi ini tidak masalah, tapi bahasanya di sana mengadukan persekongkolan dengan pihak KPPS dan mengusulkan saya untuk di batalkan menjadi Caleg," pungkas Usman.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Usman Halik dilaporkan oleh Rusli Evan yang tidak lain adalah Sekretaris DPC Partai PDIP Muarojambi bersama dengan Ketua DPC Partai PDIP, Yuli Setia Bakti. Laporan ini atas dugaan penggelembungan atau perubahan suara yang terjadi di TPS 6 dan 7 Desa Sungai Aur. Namun, permasalahan ini telah di selesaikan dan pihak Bawaslu telah menghentikan Usman Halik dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran di dalam kasus tersebut.  (red)

 

Kontributor : Romi R