PDAM Sebut Saksi Ahli Berkapasitas dan Membidani Permendagri No 71 Tahun 2016

PDAM Sebut Saksi Ahli Berkapasitas dan Membidani Permendagri No 71 Tahun 2016
Saksi ahli merupakan pakar dan juga memiliki kapasitas. (Dewi A/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - M Amin Hutapea, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Jambi menanggapi terkait sidang lanjutan gugatan kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang yang menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli adalah mantan narapidana. Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli yang berkompeten. Saksi ahli ini merupakan mantan Direktur Utama PDAM, Agus Sunara.

Dia bahkan melahirkan Permendagri No 71 tahun 2016. PDAM meminta Agus Sunara menjelaskan tentang metode - metode kenaikan tarif air. Kata dia, Agus Sunara sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.

Jadi tidak perlu menyinggung latar belakangnya, namun kapasitas kepentingannya dihadirkan dalam persidangan.

"Kita hadirkn dia sebagai saksi ahli yang berkompeten di bidangnya dalam penafsiran kenaikan tarif air, jadi jangan singgung dia mantan narapidana, tapi kapasitas fungsi kehadirannya," tegas Kuasa Hukum PDAM. (red)

Reporter: Dewi Anita