Pelaku Pencabulan Divonis Bebas, Puluhan Orang Tua Korban dan Aktivis Lakukan Aksi di Kejati Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Puluhan massa dari Save Our Sister (SOS), menggelar aksi unjukrasa, di depan kantor Kejati Jambi, Jumat (14/2/2020).
Aksi dilakukan untuk menolak vonis bebas terhadap AL, terdakwa pencabulan terhadap enam orang anak.
Dalam orasinnya, massa mempertanyakan soal vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa. Dalam aksi itu, sejumlah orang tua korban turut hadir.
Menurut massa, vonis bebas terhadap pelaku pencabulan adalah langkah mundur bagi penegakan undang-undang perlindungan anak.
Herlin, aktivis Save Our Sister mengatakan. Bahwa anak dalam UU Perlindugan Anak berhak mendapat bantuan hukum. Namun dalam proses persidangan, para korban justru tak didampingi kuasa hukum. Meski sudah pernah dijanjikan dampingan hukum dari P2TP2A.
"Anak korban berhak medapat bantuan hukum. Dalam praktiknya tidak efektif, kami meminta bantuan P2TP2A, tapi selanjutnya mereka tidak pernah hadir dan memantau," katanya.
Salah seorang orang tua korban mengatakan, kehadirannya untuk mempertanyakan sejauh mana proses upaya kasasi yang telah dilakukan pihak jaksa di Kejati Jambi.
"Kami mempertanyakan proses hukum anak kami. Kami hanya ditemui humas, keterangannya semua poin diminta sudah di masukkan," katanya.
"Kami berharap ada titik terang keadilan bagi anak-anak kami yang menjadi korban. Dampaknya sekarang pelaku bebas berkeliaran dan anak-anak menjadi ketakutan," sambungnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib meski dikawal aparat kepolisian, usai berorasi massa kemudian disambut oleh Kasi Penkum Kejati Jambi untuk mendengarkan aspirasi para pengunjuk rasa.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
