Penyidik Kejati Jambi Limpahkan 3 Tersangka Kasus Auditorium UIN

Penyidik Kejati Jambi Limpahkan 3 Tersangka Kasus Auditorium UIN
Proses Pelimpahan Tersangka (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID,BERITA JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Auditoium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, ke penuntut umum Kejari Muarojambi.

Pelimpahan tahap II atau (P21), untuk tersangka Iskandar Zulkarnain selaku Kuasa Direktur PT Lambol Ulina, dan jhon Simbolon yang merupakan Direktur PT Lambok Ulina, perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek ini. Kemudian ada, Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).

Selain mereka bertiga, sebenarnya masih ada dua tersangka pada kasus ini. satu tersangka atas nama Kristiana, yang masih dalam proses pemberkasan. Sementara satu lagi masih menjadi buronan kejaksaan.

Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, pihak kejaksaan juga sudah menunjuk penuntut umum yang akan menuntut para tersangka di pengadilan.

"Ada tujuh orang jaksa yang masuk tim penuntut umum. Insyayadi, I Putu Eka, Putri Dewinta Yusuf, Rudi Firmansyah, Sinta Rotua Simanjuntak, Ade Putra, dan Susilo," kata Lexy.

Setelah pelimpahan ini, para tersangka yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar ini, akan dititipkan di Lapas Kaas IIA Jambi.

"Ditahan 20 hari ke depan. Penuntut umum kejari muarojambi dan kejati jambi akan membuat surat dakwaan guna segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor jambi," kata Lexy.

Sementata mengenai kerugian negara, Lexy mengatakan, dari Rp12,8 Miliar, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka.

"Perbuatan tersangka ini sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto, pasal 18 uu RI Nomor 31 tahun 1999 junto, UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi