Rentang Setahun Empat Kali Cabuli Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya

Rentang Setahun Empat Kali Cabuli Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Bejat. Itulah yang pantas diucapkan untuk Mukhlison (38),bwarga Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir. Pelaku diamankan aparat kepolisian Polsek Tabir dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungya sendiri.

Sadisnya, perbuatan cabul yang dilakukan Mukhlison terhadap anaknya bernama NR (15) sudah berlangsung satu tahun lamanya.

Awalnya pelaku pulang dari bekerja tambang emas ilegal. Sesampai di kediamannya, nafsu pelaku timbul dan berniat akan berhubungan badan dengan istrinya. Namun keinginan pelaku ditolak oleh istrinya.

Merasa ditolak, pelaku lalu pergi keluar rumah dan mabuk-mabukan. Usai mabuk bersama teman-temannya, pelaku pun pulang. Dan sesampai di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar anaknya.

Mulanya pelaku hanya memijit kaki anaknya yang sedang tidur. Namun lama kelamaan pelaku mulai meraba punggung dan payudara korban. Tak puas sampai di situ saja, pelaku pun mencoba untuk memegang kemaluan korban. Namun korban berhasil berontak dan akhirnya pelaku pergi keluar dari kamar korban. 

Hari kedua pelaku kembali melakukan aksinya. Di lokasi yang sama pelaku langsung masuk dan menanggalkan celana dalam korban. Selanjutnya pelaku langsung menciumi kemaluan korban.

Bukan hanya menciumi kemaluan korban, pelaku pun juga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. Berselang tiga menit, korban pun terbangun dan terkejut sembari menendang pelaku.

Merasa aksi diketahui, pelakupun kembali keluar dari dalam kamar. Rupaya pelaku tak bosan-bosannya melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Berselang satu minggu pelaku kembali mengulangi aksinya untuk ketiga kalinya.

Kali ini pelaku melakukannya di depan ruangan TV yang ada di dalam rumahnya. Untuk kejadian yang ketiga, pelaku langsung mendekam dan menciumi dada korban.

Namun korban kembali berontak dan pergi ke kamar mandi. Krena dirasuki hawa nafsu, pelaku mencoba menyusul korban ke kamar mandi. Sesampai di kamar mandi, korban pun kembali pergi ke kamar istri pelaku untuk menyelamatkan diri.

Karena istri korban sedang tertidur lelap, korban pun tak berani menceritakan kejadian tersebut. Untuk kejadian yang ke empat terjadi saat korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku masih berupaya untuk menyetubihi anaknya yang saat itu tertidur lelap.

Aksi yang ke empat pelaku kembali berhasil menciumi dada korban dan meraba kemaluan korban. Namun aksi pelaku tak berlangsung lama hingga akhirnya korban melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Seluruh aksi bejat pelaku diketahui istrinya setelah korban dituduh pelaku mencuri uang miliknya. Karena tak tahan lagi dengan prilaku ayahnya, akhirnya korban menceritakan perilaku ayahnya kepada ibunya.

Usai mendengar cerita dari anaknya, istri pelaku pun meminta tolong kepada pihak keluarganya untuk mengamankan suaminya. Dan selanjutnya pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tabir untuk diproses secara hukum. (red)

Kontributor: Rhizki Okfiandi