Selebaran Pungutan Iuran 'Non Pribumi' yang Viral, DPRD Surabaya: Seharusnya Tak Ada Lagi Rasisme

BRITO.ID, BERITA SURABAYA - Politisi PDI Perjuangan Surabaya, John Thamrun menyayangkan adanya penarikan iuran yang diduga bernuansa rasisme.
“Itu seharusnya tidak terjadi di kota sebesar Surabaya yang sudah bertaraf internasional,” ungkap John, Selasa, (21/1/2020).
Menurut legislator DPRD Surabaya fraksi PDIP ini, sikap diskriminatif terhadap ‘Pribumi’ dan ‘Non Pribumi’, diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Ancamannya dikatakan John pidana penjara hingga lima tahun.
“Saat ini di Indonesia yang ada adalah status WNI dan WNA, jadi sudah tidak ada lagi rasisme,” terang politisi yang memiliki latar belakang sebagai Pengacara ini.
Menurut pria yang akrab disapa JT ini, setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Termasuk pelayanan pemerintahan di tingkat RW dan RT sekalipun.
Lebih lanjut, JT mendesak agar penegak Hlhukum bersikap tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Terlepas ada pernyataan bahwa pengakuan ada salah tafsir, perlu penyelidikan. Agar tidak terjadi seperti ini,” pungkas dia.
Diketahui, beredarnya Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di dunia maya.
Pasalnya, dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.
Salah seorang warga setempat, Tulus Warsito (40) mengatakan, surat edaran hasil keputusan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan itu memang benar. Ia menjelaskan kata ‘non pribumi’ yang ada di surat edaran bukan berkonotasi rasis. Namun berarti warga pendatang.
“Benar, tapi penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Non pribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras loh..,” ungkap Tulus
Sumber: infosurabaya.id
Editor: Ari