Sepanjang 2019, Ini Jumlah Uang Negara Yang Berhasil Diselamatkan Kejati Jambi

Sepanjang 2019, Ini Jumlah Uang Negara Yang Berhasil Diselamatkan Kejati Jambi
Kejati Jambi Dalam Konferensi Pers Bersama Awak Media (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sepanjang Tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mengklaim berhasil selamatkan uang negara sejumlah Rp 5,26 miliar.

Penyelamatan uang negara tersebut dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Kejati telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 5,26 miliar dari tindak pidana khusus di tahun 2019," kata Andi Nurwinah, Kepala Kejati Jambi.

Selain penyelamatan uang negara, Korps Adhyaksa juga merilis sejumlah kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2019.

Ditingkat penyelidikan, Kejati menyelidiki sebanyak 31 perkara. Sementara dipenyidikan sebanyak 22 perkara dan 9 perkara naik ke penuntutan.

Selain itu masih ada perkara yang masih dalam upaya hukum banding 1 perkara, kasasi 3 perkara. Pada 2019, perkara yang masih dalam proses penyelidikan adalah laporan mobil dinas unsur pimpinan DPRD Tebo.

Sementara ditingkat penyidikan, Kejati Jambi, sudah meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi. Bahkan penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi