Sidang Korupsi Anggota DPRD Muarojambi Diwarnai Adu Argument, Simak di Sini

Terdakwa Kasus dugaan korupsi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Fathuri Rahman, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (8/6).

Sidang Korupsi Anggota DPRD Muarojambi Diwarnai Adu Argument, Simak di Sini
Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terdakwa Kasus dugaan korupsi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Fathuri Rahman, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (8/6).

Sidang yang seharusnya mendengarkan kesaksian dari ahli ini, sempat memanas. Pasalnya Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) di berkas Berita acara pemeriksaan, tidak sesuai dengan ketentuan Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KHUP).
 
Di ruang sidang pun terjadi adu argument antara JPU dan Penasehat Hukum (PH) terkdawa, dihadapan hakim yang diketuai Yandri Roni.
 
“Semua keberatan kita terima, itu kita lihat pada sidang pembelaan terdakwa," kata Hakim.

Hakim pun mencecar pentanyaan saksi Ahli pidana dalam kasus tersebut, terkait alasan ahli hanya memberikan kesaksian untuk satu orang terdakwa, padahal ada terdakwa yang telah di putus sebelumnya.
 
“Kalau itu tidak tahu pasti, yang jelas sata cuma di minta untuk satu orang, saya juga memberikan pendapat tentang pidana korupsi, dan berapa potensi kerugian negara,” Kata Usman, Ahli yang di hadirkan jaksa.
 
Dari kesaksiannya, ahli menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 55, dimana pasal itu berbunti melakukan tindakan merugikan negara bersama-sama.

“Dalam kasus itu terdakwa terlibat. Karena yang mengajukan proposal Dari koperasi berdasarkan barang bukti yang ada di penyidik, Kesalahan terdakwa sudah jelas ikut serta, dan dia berperan aktif, Dia mencantumkan nama koperasi yang tdk memenuhi syarat dan memasukan nama anggota dengan tujuan meloloskan proposal,” sebut Ahli.

Seusai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Nelson  Fredy dan Melly Cahlia menilai jika saksi ahli yag di hadirkan  tidak bisa di hadirkan ke dalam persidangan.

“Menurut pasal 120 KUHAP Pasal 76 (1) KUHAP saksi seharusnya memberikan keterenagan sesuai dengan dugaan tindak pidana, bagaimana bisa? Dalam surat BAP Saksi ahli di minta memberikan keterangan tentang pemalsuan surat, tapi dalam persidangan di minta untuk memberikan keteranagan tindak pidana korupsi, yang jelas itu sudah merigikan klien saya,” Kata Melly Cahlia.

Ironinya menurut Melly, pengambilan sumpah untuk saksi akhi tidak sesuai undang undang yang berlaku.

“Pemeriksaan ahli di penyidik juga tidak sesuai, diamna saksi memberikan sumpah ketika sudah selesai di periksa, seharusnya sumpah diambil sebelum pemeriksaan, kerena dia merupakan ahli, karena dasarnya ahli dapat menentukan suatu kasus pidana bisa berlanjut atau tidak,” katanya.
 
“Begitu pula di persidangan nanti, kesaksian dari ahli dapat menentukan nansib klein saya, jelas jelas sudah tidak sesuai itu, lanjutnya.
 
Sementara, Nelson Fredy mengungkapkan beberapa keganjakan dalam kasus tersebut, dari BAP yang di Saksi ahli di minta memberikan penjelasan tentang pemasuan surat, tapi di persidangan JPU menanyakan tentang perbuatan terdakwa.
 
“BAP itu harus sesuai, yang diperiksa apa yang di Tanya apa, tidak beloh keluar dati topik pembicaraan, “ kata Nelson.
 
“Kita benarkan terlebih dahulu dakwaan jaksa, tapi kenapa terdakwa lainya sudah di vonis bersalah, tapi kleinnya baru sekarang, seharusnya sudah dari dulu,” paparnya.
 
Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi