SIDANG LANJUTAN ZUMI ZOLA: Terungkap Dinas PUPR Tetapkan Fee Proyek 12,5 Persen

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dalam sidang lanjutan Zumi Zola ketiga terungkap bahwa Bidang PUPR Provinsi Jambi menetapkan fee proyek sebesar 12,5 persen. Hal ini disampaikan oleh Nusa Suryadi, saksi yang dihadirkan JPU KPK.
ARTIKEL TERKAIT
SIDANG LANJUTAN ZUMI ZOLA: Ternyata Ini Arti Kode A, B, Plus 1 dan Tanda Bintang
Nusa Suryadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjabat sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Saat ditanya oleh JPU terkait pengumpulan uang oleh kontraktor, Nusa Suryadi membeberkannya. Bahkan dia mengatakan presentase jumlah fee yang sudah ditetapkan.
Nusa menjelaskan 12,5 persen fee proyek yang harus disetor oleh kontraktor. Namun angka 12,5 persen itu setelah dikurangi pajak. "Jumlah kontraknya itu dikurangi oleh pajak dulu sekitar 13,5 persen. Lalu sisanya dikali 12,5 persen untuk fee," kaa Nusa.
ARTIKEL TERKAIT
SIDANG LANJUTAN ZUMI ZOLA: Ada Sandi A, B, Plus dan Bintang dalam Distribusi Suap Uang Ketok DPRD
JPU lalu bertanya: "Fee 12,5 persen?" Nusa mengiyakannya. Nusa mengatakan bukan hanya kepada dirinya kontraktor menyerahkan fee proyek. JPU menanyakan siapa lagi yang memberi setoran kepada Nusa. "Ada yang langsung dengan Pak Arfan (Kabid Bina Marga)," ujar Nusa. (yog)