Status Karhutla PT MAS Naik ke Penyidikan, Tipidter Mabes Polri Turun ke Lokasi

Status Karhutla PT MAS Naik ke Penyidikan, Tipidter Mabes Polri Turun ke Lokasi
Dit Tipidter Mabes Polri ke Lokasi. (Romi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di PT Mega Anugrah Sawit (MAS) saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Polda Jambi. Pihak penyidik pun langsung turun ke lokasi perkebunan PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Muarojambi Selasa (23/9/18). 

Tak tanggung-tanggung, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiditer) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ikut turun langsung ke lokasi lahan konsesi PT MAS tersebut.

"Kita turun langsung ke lokasi konsesi PT MAS untuk melakukan pemeriksaan di TKP," ungkap Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Dr Mohammad Fadil Imran, Selasa (23/9/19) di lokasi konsesi PT MAS.

Diterangkannya, beberapa langkah pendalaman dan pemeriksaan dilakukan di lokasi konsesi yang terbakar tersebut. Sampel material lahan yang terbakar diambil untuk dilakukan pengecekan di laboratorium.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap sampel material yang terbakar serta kemudian pemeriksaan pendalaman tentang kewajiban-kewajiban kelengkapan sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran apakah dilakukan atau tidak," urainya.

Brigjend Pol Fadil menjelaskan bahwa tahapan penetapan tersangka untuk kasus karhutla memang membutuhkan proses pemeriksaab scientifik yang cukup panjang. 

Namun demikian, pihaknya sangat serius dalam menangani pidana di bidang perkebunan ini baik itu pelaku perseorangan maupun korporasi.

"Tahapan pemeriksaan ahli, laboratorium kita laksanakan. Nanti baru masuk ke tahapan penetapan tersangka. Proses penyidikan ini kan panjang. Perlu memeriksa secara scientifik, secara laboratorium. Tapi kita akan transparan dan akan terbuka manakala ada perkembangan," cetusnya.

Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap sampel, kesiapan alat pemadam kebakaran di perusahaan juga turut dilakukan. Pasalnya, jika perusahaan lalai hingga menyebabkan terjadinya maka akan ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan. 

"Apakah sarpras aparnya terpenuhi. Apakah ada orangnya atau tidak, alatnya, SOPnya, semuanya akan kita dalami. Karena kalau tidak ada berarti mereka lalai dalam menjaga baku mutu lingkungan," katanya.

Pantauan di lapangan, lokasi konsesi milik PT MAS dipasangi garis polisi. Tak hanya itu, di sana juga dipasang plang bertuliskan "Areal/ Lahan Ini Dalam Proses Penyidikan  Ditreskrimsus Polda Jambi". (RED)

Kontributor : Romi R