Permintaan ML Ditolak, Pria Batanghari Ini Sebar Foto Setengah Bugil Mantan Pacarnya
BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Di zaman era digital ini semua orang bebas berinteraksi di Media Sosial (Medsos) baik di facebook, twitter maupun instagram. Namun jangan sampai lupa, setiap melakukan aktivitas di Medsos harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak terjerat UU ITE yang berjuang masuk ke dalam penjara.
Seperti kejadian di Desa Kembang Seri, Kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari salah seorang pemuda (25) terkena batunya atas ulahnya sendiri. Dia kini ditahan di Polres Batanghari, karena menyebarkan foto mantan pacar yang tak pantas di Medsos.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito saat dikonfirmasi mengungkapkan bermula dari kejadian tersebut, tersangka menghubungi S (24) mantan pacarnya dengan maksud meminta kepada mantan pacarnya melayani dirinya untuk berhubungan badan alias making love (ML) layaknya suami istri.
"Namun, permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan badan ditolak oleh mantan pacarnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, Rabu (9/1/2019) di ruang kerjanya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, setelah mendapat penolakan dari mantan pacarnya tersebut, pelaku menyebarkan foto-foto mantan pacarnya yang nyaris dalam keadaan bugil ke media sosial.
"Namun, pelaku hanya menyebarkan foto-foto tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya atau secara personal," jelasnya.
Saat ditanya sudah berapa lama pelaku menjalin hubungan dengan mantan pacarnya? Kasat mengatakan pelaku sudah menjalin hubungan sekitar sebulan lebih.
"Mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-berkali," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (red)
Kontributor: Syahreddy