Warga Seponjen Duduki Lahan PT BBS, Ini Tuntutannya

Masyarakat desa Seponjen Kecamatan Kumpeh (dahulu Kumpeh Ilir) hari ini Rabu (10/08/22) dikabarkan melakukan aksi penguasaan lahan milik PT Bukit Bintang Sawit (BBS) yang beroperasi di wilayah Desa Seponjen. Mereka menagih atau menuntut direalisasikannya pola kemitraan atau mempercepat proses hukum dimaksud. 

Warga Seponjen Duduki Lahan PT BBS, Ini Tuntutannya
Warga Saat Menduduki PT BBS di Muarojambi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Masyarakat desa Seponjen Kecamatan Kumpeh (dahulu Kumpeh Ilir) hari ini Rabu (10/08/22) dikabarkan melakukan aksi penguasaan lahan milik PT Bukit Bintang Sawit (BBS) yang beroperasi di wilayah Desa Seponjen. Mereka menagih atau menuntut direalisasikannya pola kemitraan atau mempercepat proses hukum dimaksud. 

Dalam draft yang media ini terima, mereka meminta keadilan. Mereka mengaku telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi dengan nomor R-109/L. 5.3/Dek. 4/03/2022 tentang sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BBS. Meskipun laporan itu telah diproses namun sampai saat ini mereka merasa tak ada keadilan bagi mereka. 

"Meskipun laporan ini sudah diproses oleh Kejati namun kami merasa belum ada keadilan buat kami," kata Afrizal Mahadi perwakilan masyarakat kepada media daring ini. 

Afrizal yang mewakili masyarakat meminta pihak PT BBS bisa memenuhi kesepakatan yang telah dijalani. Kesepakatan tersebut tentang pola kemitraan. Namun sampai sekarang pihak perusahaan tak mengakui adanya pola kemitraan tersebut. 

Afrizal pun menjelaskan duduk persoalan yang terjadi. Menurutnya, persoalan ini bermula pada tahun 2007 yang lalu. Di mana, pada tanggan 27 September 2007, Pemkab Muaro Jambi memberikan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT Bukit Bintang Sawit di Desa Seponjen (sesuai keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 507 tahun 2007).

"Akan tetapi di tahun yang sama Pemkab Muaro Jambi memberikan izin juga PT Makmur Bina Bestari tertanggal 14 Juni 2007 (yang tertuang) keputusan Bupati nomor 321 tahun 2007," kata Afrizal. 

Dilanjutkan Afrizal, pada tanggal 09 Mei 2007, direktur PT BBS melayangkan surat permohonan izin lokasi kepada bapak Bupati Muaro Jambi seluas 1.700 hektar. Dan pada poin pertama terdapat poto kopi perjanjian kerjasama antara masyarakat desa Seponjen dengan PT Bukit Bintang Sawit. 

"Jadi dalam surat permohonan izin tersebut disertakan poto kopi perjanjian kemitraan ini," kata Afrizal. 

Akan tetapi, surat perjanjian yang dipegang oleh masyarakat berbeda. "Surat perjanjian yang dipegang masyarakat tersebut bertuliskan PT Bukit Bintang Mas berstempelkan PT Bukit Bintang Sawit. Sampai sekarang pihak perusahaan tak mengakui adanya kerjasama atau pola kemitraan dengan masyarakat Desa Sponjen," papar Afrizal. 

Afrizal pun meminta Perusahaan bisa menepati kesepakatan yang sudah ada. Perusahaan harus memberikan 20 persen dari total luas lahan milik perusahaan kepada masyarakat dengan pola kemitraan. Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta peraturan turunannya. 

"Sesuai Undang-undang No 39 tahun 2014 Pasal 58, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, Permentan No 26 tahun 2007, dan Permentan No. 98 Tahun 2013. Perusahaan wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan ini," kata Afrizal. 

Berdasarkan dokumentasi yang didapat media ini, terlihat masyarakat menggelar aksi di lahan milik PT BBS. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Terkait hal ini, pihak PT BBS belum memberikan tanggapan. Pewarta masih berupaya untuk menghubungi pihak PT BBS ataupun perwakilannya. 

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi