Zuraida Hanum Saat Dengar Divonis Mati, Begini Reaksinya

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Zuraida Hanum karena terbukti membunuh hakim PN Medan yang juga suaminya, Jamaluddin. Begini ekspresi Zuraida saat mendengar vonis mati itu.

Zuraida Hanum Saat Dengar Divonis Mati, Begini Reaksinya
Istimewa

BRITO.ID, BERITA MEDAN - Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Zuraida Hanum karena terbukti membunuh hakim PN Medan yang juga suaminya, Jamaluddin. Begini ekspresi Zuraida saat mendengar vonis mati itu.

Pantauan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida dan dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama serta Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara online lewat video conference dari rutan masing-masing.

Zuraida sempat menangis di awal persidangan. Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.


Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

"Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa," ucap hakim.

Jefri juga telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Reza Fahlevi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Sumber: detikcom
Editor: Ari