2 Oknum Satpol PP Kota Jambi Intimidasi dan Lakukan Pungli ke Pedagang Saat PPKM, Ini Akibatnya

Dua oknum anggota Satpol PP Kota Jambi, harus diputus hak kerjanya lantaran telah terbukti melakukan pungli atau pungutan liar, dan mengintimidasi sejumlah pedagang yang melanggar penerapan PPKM di Kota Jambi.

2 Oknum Satpol PP Kota Jambi Intimidasi dan Lakukan Pungli ke Pedagang Saat PPKM, Ini Akibatnya
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dua oknum anggota Satpol PP Kota Jambi, harus diputus hak kerjanya lantaran telah terbukti melakukan pungli atau pungutan liar, dan mengintimidasi sejumlah pedagang yang melanggar penerapan PPKM di Kota Jambi.

Selain pungli dan intimidasi, mereka pun mengiming-imingi pedagang agar bisa mengurus izin usaha, biaya pengurusannya pun ditentukan oleh keduanya. 

Pemecatan secara tidak hormat kepada dua anggota Satpol PP tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi. 

"Ya benar, kita sudah melakukan apel luar biasa pemberhentian secara tidak hormat, keduanya sudah tidak bertugas lagi sejak saat itu," ujar Mustari saat dikonfirmasi, Rabu 1 September 2021.

Ia menyebutkan, kedua oknum Satpol PP itu berinisial ZH warga Kelurahan Bagan Pete dan RT warga Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, keduanya merupakan berstatus pegawai honorer. 
 
Mustari menjelaskan, saat melakukan pungli, kedua oknum tersebut menggunakan pakaian dinas dan langsung mendatangi korban pemilik usaha yang melanggar pemberlakukan PPKM. 

Hal tersebut sontak membuat pedagang menjadi ketakutan dan langsung memberikan uang kepada oknum tersebut. Atas kejadian tersebut pedagang langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Satpol PP Kota Jambi.

Kemudian, pasca dilaporkan warga mereka pun tidak pernah masuk kantor lagi. Benar saja setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan pungli dan intimidasi.

"Ada sikap cenderung intimidasi yang dilakukan keduanya terhadap pedagang tersebut," ucapnya. 

Mustari menambahkan, keduanya bukan pertama kalinya dalam melakukan pungli. Selama 10 tahun mereka bekerja telah berulangkali melakukan pungli. 

Saat disinggung terkait nominal, dikatakan Mustari, memang nominal pungli yang mereka dapatkan tidak terlalu besar, namun kejadian tersebut tidak dapat ditoleransi. 

"Karena itu tertuang dalam kode etik, dan beberapa dasar hukum lainnya. Jelas itu bukan kapasitas mereka untuk melakukan tindakan saat adanya pelanggaran," bebernya. 

Lebih lanjut, Mustari turut mengimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha agar lebih tetap waspada. 

"Kejadian ini dapat dijadikan contoh buat anggota lain supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kembali," tandasnya. 

Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi