8 Kali Gasak Motor, Pencuri Spesialis Lintas Kabupaten Ini Didor Polisi

8 Kali Gasak Motor, Pencuri Spesialis Lintas Kabupaten Ini Didor Polisi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Anggi Abdillah (25) harus mengerang kesakitan. Hal itu dirasakannya setelah kaki bagian kanannya ditembak petugas kepolisian karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Ia bersama rekannya Rizky Ramdhan, warga Sarolangun terlibat pencurian sepeda motor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Jumat 25 Januari 2019 sekira pukul 18.40 WIB kedua tersangka menuju area parkir Masjid Dahwatul Ikhsan di Jalan Parluhutan Lubis RT 05, Kecamatan Tekanaipura. Keduanya telah berniat menjalani aksinya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rizky yang telah membawa kunci leter Y, mendekati kendaraan jenis Honda Scoopy warna hitam coklat. Karena melihat situasi yang aman, tersangka lantas merusak kunci Switch kendaraan tersebut. Sementara Anggi masih berada di kendaraan yang digunakan sembari melihat situasi.

Usai berhasil melaksanakan aksinya, kedua tersangka menuju rumah kost di Lorong Siswa, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru.

"Tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamtan Jelutung sekitar pukul 17.00 WIB. Namun saat mau ditangkap satu dari tersangka mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas secara terukur," ujar Dover.

Tersangka telah menjalan aksi di 8 TKP, yakni Pasar Aurduri, rumah makan Tembesi, belakang kantor Lurah Broni, di depan kuburan cina, di dekat Lapas Klas II A Jambi, di belakang kantor Lurah Broni, di samping lapangan futsal RSJ dan Talangbakung.

"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 8 unit kendaraan roda dua. Tersangka belum sempat menjual hasil curiannya," ungkapnya.

Seluruh barang bukti hasil curian kedua tersangka ditemukan petugas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Selain 8 unit sepeda motor, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar STNK unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi BH 4065 ZA, 1 unit kunci sepeda motor, 1 unit sepesa motor merk Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat tanpa plat nomor dan 1 buah kunci leter Y.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tegasnya. (red)

Kontributor: Deni Septiawan